Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Mei 2022 | 23.49 WIB

DPR Minta Kemendagri Susun Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah

Pemilih menunjukkan kertas suara sebelum menggunakan hak pilihnya  di TPS 49 di perumahan Cendana Residence, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, (09/12/2020).  Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar serentak seluruh Indonesia. Foto: Dery R - Image

Pemilih menunjukkan kertas suara sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS 49 di perumahan Cendana Residence, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, (09/12/2020). Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar serentak seluruh Indonesia. Foto: Dery R

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menganjurkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat aturan teknis terkait penunjukkan dan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan wali kota. Hal ini untuk mencegah munculnya polemik dan kecurigaan publik soal Pj kepala daerah.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pertimbangan agar pemerintah membuat aturan teknis yang rinci soal penunjukan Pj kepala daerah. "Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses Penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan, prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan," kata Saan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Saan tak memungkiri, usulan untuk membuat aturan teknis memang hanya pertimbangan hukum MK. Karena itu, Kemendagri tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan usulan MK tersebut, kecuali perintah membuat aturan teknis masuk dalam amar putusan MK.

"Secara etis dan dalam kerangka pertanggung jawaban, akuntabilitas, transparansi, dan juga mekanismenya transparan dan demokratis itu mungkin penting menurut saya untuk ditindaklanjuti apa-apa yang dilakukan (dimintakan) MK supaya upaya nggak polemik seperti ini," ucap Saan.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan, Komisi II akan menggelar rapat kerja atau raker dengan Kemendagri untuk membahas soal penunjukan penjabat kepala daerah. Termasuk, untuk memastikan TNI dan Polri aktif tidak menjadi penjabat kepala daerah.

"Kita akan melakukan rapat kerja nanti terkait soal penjabat kepala daerah, bupati, gubernur wali kota. Kita ingin kalau ada panduan seperti kata MK bisa ditindaklanjuti dan publik bisa mengawasi," pungkas Saan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore