Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 April 2022 | 18.24 WIB

Dilaporkan Ade Armando ke Polisi, PAN Pastikan Kawal Eddy Soeparno

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno  saat acara Refleksi Akhir Tahun DPP PAN di Jakarta, Rabu (30/12/2020). PAN menyatakan dukungannya terhadap pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19, salah satunya dengan pemberian vaksin secara gratis - Image

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno saat acara Refleksi Akhir Tahun DPP PAN di Jakarta, Rabu (30/12/2020). PAN menyatakan dukungannya terhadap pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19, salah satunya dengan pemberian vaksin secara gratis

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno dilaporkan ke polisi oleh tim kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando. Pelaporan itu terkait cuitan Eddy Soeparno yang menyebutkan mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama, termasuk AA.

Pelaporan Eddy Soeparno itu tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi pelaporan ini, Ketua DPP PAN Saleh Daulay menegaskan memastikan akan mengawal dan menghadapi laporan tersebut. Pelaporan terhadap Eddy, dilakukan setelah pihak Ade Armando sebelumnya menerima somasi.

"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh kepada JawaPos.com, Rabu (20/4).

Saleh yang juga Ketua Fraksi PAN DPR RI ini, menilai aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya. Dia menyebut, pihak Ade Armando terkesan tidak percaya diri atas laporannya ke aparat kepolisian.

"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara Somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja," cetus Saleh.

Menurut Saleh, sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Bahkan, seorang Anggota DPR RI dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.

“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” tegas Saleh.

"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," sambungnya.

Menurut Saleh, sebagai anggota DPR RI Eddy Soeparno yang saat ini duduk di Komisi VII memang bukan mengurus bidang hukum. Tetapi sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI dimanapun penugasan Komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan.

"Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR,” ujar Saleh.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore