
Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani. Antara/DPP PArtai Golkar
JawaPos.com - Anggota Panja Rancangan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari Fraksi Golkar, Christina Aryani mengatakan, pembahasan RUU TPKS bakal tuntas sebelum Selasa, 5 April mendatang. Rencananya, pada 5 April sudah akan diambil keputusan pada tingkat pertama atau disahkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Kita harapkan demikian, keliatannya sejauh ini memungkinkan (5 April tuntas),” kata Christina kepada wartawan, Minggu (3/4).
Christina mengatakan, Panja RUU TPKS bersama perwakilan pemerintah selama sepekan ini membahas secara intensif daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS. Pembahasan DIM tersebut sudah hampir selesai dan hanya perlu perbaikan redaksional atau tata bahasa DIM yang sudah disepakati dalam Panja.
“Setelah pembahasan di level panja selesai, akan dilanjutkan dengan proses di Tim Perumus/Tim Sinkronisasi (Timsus/Timsin) untuk kemudian kembali disempurnakan di Panja sebelum dibawa ke Rapat Pleno Badan Legislasi untuk pengambilan keputusan,” ungkap Christina.
Lebih lanjut, Christina mengatakan sudah banyak hal yang disepakati Panja RUU TPKS. dia mencontohkan, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual beserta ancaman hukumannya sudah banyak yang disepakati. Lalu terkait dengan mekanisme hukum acara, juga menyangkut hak-hak korban, hingga pada pencegahan, koordinasi dan pemantauan.
“Harapan kami pembahasan bisa selesai dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna sebelum masa sidang ini berakhir,” ujar Christina.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menargetkan RUU TPKS disahkan sebelum memasuki masa reses persidangan IV Tahun 2021-2022. Sehingga diharapkan, pengesahan RUU TPKS selesai sebelum 15 April 2022 mendatang.
“Mudah-mudahan RUU ini sebelum reses, bisa kita sahkan,” kata Supratman dalam rapat kerja (raker) pembahasan RUU TPKS dengan Menteri PPPA, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3) lalu.
Supratman berujar, dalam jadwal yang ada, rapat Panja untuk membahas RUU TPKS mulai dilakukan pada Senin (28/3) mendatang. Lalu, Baleg kembali menggelar raker untuk pengambilan keputusan soal RUU TPKS pada 5 April. Dengan jadwal tersebut, dia optimistis RUU TPKS bisa tuntas sebelum memasuki masa reses, 15 April nanti.
“Kita serahkan kepada teman-teman panja dari seluruh fraksi untuk menyampaikan dan berdiskusi, kita berdiskusi dengan pemerintah lagi dalam pembahasan DIM yang akan datang,” papar Supratman menandaskan.
Sebagaimana diketahui DIM RUU TPKS dari pemerintah berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
