
Photo
JawaPos.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Aliyah Mustika Ilham meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan segara dicabut.
"Ini kan jelas ada aturan yang cacat logika dan tidak adil, di situ. Tidak heran juga jika menimbulkan kegaduhan," kata Aliyah dalam keterangannya pada JawaPos.com, Minggu (20/2).
Menurut Aliyah, aturan yang menyebutkan bahwa manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, tak hanya keliru. Kebijakan ini juga menunjukkan sikap otoriter.
"Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT kan bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja. JHT kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah," tambahnya.
Karena itu, lanjut Aliyah, secara logika JHT merupakan milik pekerja. Tentu ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat misalnya, terkena PHK atau berhenti karena sebab lain sebelum berusia 56.
"Faktanya kan itu tabungan mereka, ya harusnya dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun saat misalnya, terkena PHK, bukan karena meninggal dunia atau karena cacat," katanya.
Jika seseorang berhenti atau diberhentikan kerja dan berhak atas JHT sebelum usia 56 tahun, maka ia memiliki kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan usia produktifnya. Jadi, harusnya JHT memang dapat dimanfaatkan oleh pekerja dalam keadaan mendesak.
"Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup. Apalagi saat pandemi seperti sekarang. Semua serba tidak pasti. Masak iya sih, mendesaknya sekarang ketika dia misalnya seseorang di-PHK di usia 40-an, tapi JHT-nya baru bisa cair setelah usia 56 tahun? Kan aneh," papar legislator dari dapil Sulsel ini.
Penolakan keras FPD atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 menunjukkan sikap konsisten Partai Demokrat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Sebelumnya, FPD bersuara keras terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya klaster ketenagakerjaan. Bahkan Fraksi yang dipimpin Edhie Baskoro Yudhoyono ini walkout saat pengesahan UU Ciptaker di Paripurna DPR.
"Kali ini pun sama. FPD menilai, para pekerja, buruh khususnya adalah pihak paling dirugikan dengan Permenaker yang antara lain mengatur soal pengambilan JHT ini. Kami tegas, sikap kami sama, kami akan berdiri bersama rakyat saat menghadapi aturan atau kebijakan yang tidak logis seperti ini," pungkasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
