Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 19.12 WIB

Golkar: Belum Ada Kebutuhan Mendesak UUD 1945 Diamandemen

Suasana Sidang Paripurna DPR RI di Fedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Foto: Dery Ridwansah/  JawaPos.com - Image

Suasana Sidang Paripurna DPR RI di Fedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - MPR RI mewacanakan melakukan amandemen terbatas UUD 1945 dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun wacana ini banyak mendapatkan penolakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan sampai saat ini tidak ada kebutuhan mendesak sehingga UUD 1945 harus dilakukan amandemen.

"Tidak ada kebutuhan yang mendesak sehingga kita harus melakukan amendemen UUD 1945," ujar Ace kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Ace menilai lebih baik semua pihak untuk mengatasi masalah-masalah lain, salah satunya adalah mengenai Covid-19 yang saat ini sedang menjadi pandemi di tanah air.

"Lebih baik kita bekerja dengan sungguh-sungguh menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa saat ini," katanya.

Apalagi menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR ekonomi dan masalah kesehatan Indonesia terdampak akibat pandemi Covid-19. Energi bangsa ini lebih baik diarahkan untuk mengatasi Covid-19.

"Kita sekarang ini harus fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Energi bangsa kita harus diarahkan pada upaya menghentikan penularan Covid-19 dan memulihkan kembali ekonomi kita sebagai dampak dari pandemi ini," ungkapnya.

Diketahui, penyusunan PPHN masuk ke dalam UUD 1945 merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. PPHN sama seperti GBHN yang fungsinya digantikan oleh UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

PPHN disebut akan memuat arah kebijakan strategis yang menjadi arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkesinambungan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan bahwa UUD 1945 memerlukan amandemen terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan PPHN.

Menurut Bamsoet, Presiden Jokowi mendukung dilakukan amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan PPHN dan tidak melebar ke persoalan lain. PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore