
Wakil Sekretaris jenderal (Wasekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay. (Istimewa)
JawaPos.Com - Kelompok aktivis yang menamakan diri Koalisi Save BPK melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI DPR kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD DPR), Kamis (5/8). Hal itu terkait dengan dugaan pelanggaran etik Komisi XI terkait proses pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Prasetyo sebagai salah satu perwakilan kelompok tersebut mengatakan, masyarakat sudah memberi masukan terhadap calon-calon Anggota BPK sesuai UU. Tapi Komisi XI sepertinya acuh, tidak mau menerima kenyataan bahwa terdapat 2 dari 16 calon yang tidak memenuhi syarat yang sesuai UU BPK.
"Masyarakat juga sudah mengingatkan, jika 2 calon tersebut diloloskan maka Komisi XI berpotensi menabrak UU. Karena itulah kami melaporkan dugaan pelanggaran etik agar diproses sesuai ketentuan,” ujar Prasetyo, kepada wartawan usai menyerahkan laporannya, Kamis (5/8).
Di dalam laporannya, Koalisi Save BPK itu melampirkan sejumlah bukti-bukti antara lain; Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, Surat Komisi XI tentang 16 Calon Anggota BPK RI yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Selain itu, Surat Pimpinan DPR kepada Pimpinan DPD RI tentang 16 Calon Anggota BPK RI yang telah memenuhi persyaratan administrasi, Kajian Badan Keahlian DPR RI tentang Persyaratan Calon Anggota BPK RI, dan Surat Permintaan Fatwa Mahkamah Agung dari Komisi XI kepada Pimpinan DPR RI.
Tak hanya itu, kelompok tersebut juga menyoroti dugaan suap senilai Rp 75 miliar dalam pemilihan calon Anggota BPK kepada pimpinan fraksi dan anggota Komisi XI. Dugaan suap itu berdasarkan laporan Majalah Forum Keadilan edisi Agustus 2021, yang mengungkap adanya indikasi suap untuk memuluskan nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK.
“Menurut sumber Majalah itu, pimpinan Fraksi dan Anggota Komisi kebagian antara Rp 1,5 miliar sampai dengan Rp 1,7 miliar,” kata Prasetyo.
Diketahui, karena adanya sorotan tersebut, Komisi XI DPR memutuskan meminta pendapat hukum atau fatwa dari Mahkamah Agung. Keputusan tersebut diambil untuk menyikapi perbedaan pandangan terkait persyaratan Calon Anggota BPK sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.
Prasetyo menilai, langkah itu diambil, bisa saja sebagai cara untuk mencari aman alias jalan tengah. Meskipun sesungguhnya permintaan fatwa tersebut tidak mendasar dan tidak relevan. Sebab, dari dokumen administrasi kedua calon sudah terbukti tidak penuhi syarat yang diamanatkan UU BPK Pasal 13 huruf j.
"Terus terang, kami heran mengapa Komisi XI terkesan memaksakan calon tersebut harus lolos dengan segala macam siasat. Padahal bukti sudah di depan mata, jelas dan tegas mereka berdua tidak bisa menjadi calon anggota BPK," ujarnya.
Presetyo yang juga merupakan, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara itu menambahkan, permintaan fatwa tidak relevan karena sudah ada yurispurensinya yaitu Fatwa MA kepada Anggota BPK terpilih tahun 2009 dan 2014.
Untuk diketahui, pada tahun 2009, DPR menganulir keterpilihan Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk karena terbukti belum 2 tahun meninggalkan jabatan KPA. Tetapi pada 2014, DPR meloloskan (almarhum) Edy Mulyadi Soepardi karena jabatan Deputi di BPKP dan Komisaris di BUMN bukanlah KPA.
“Kami berharap Pimpinan DPR mengurungkan rencananya untuk minta Fatwa kepada MA. Merujuk pada studi kasus tahun 2009 dan 2014 seharusnya sudah cukup. Karena sudah jelas ada bukti nyata bahwa 2 tahun belum meninggalkan jabatan sebagai KPA,” tutupnya.
Namun, anehnya Ketua MKD DPR Saleh P Daulay, mengaku dirinya belum mengetahui adanya pelaporan oleh pihak yang mengatasnamakan Koalisi Save BPK itu.
"Saya belum mengetahui terkait laporan itu. Sekarang, DPR sedang reses. Terkait pelaporan, belum disampaikan kepada kami," kata Saleh, ketika dihubungi wartawan.
v
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022