
Presiden Jokowi (SETPRES)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Sehingga rektor di kampus tersebut bisa melakukan rangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Islam Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menduga ada kepentingan dari pemerintah agar UI bisa dikendalikan. Sehingga tidak lagi menjadi kritis.
"Kepentingannya tentu pemerintah ingin rektornya jinak, ingin pemimpin tertinggi di kampus UI tersebut tidak kritis pada pemerintah, dan agar rektornya bisa dipegang dan dikendalikan," ujar Ujang kepada wartawan, Selasa (20/7).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini juga menilai kebijakan tersebut telah memperparah keadaan. Bahkan dia menduga ada kesepakatan antara Rektor UI Ari Kuncoro dengan pemerintah.
"Ini kebijakan yang memperparah keadaan. Ini mungkin ada persengkongkolan antara pemerintah dengan rektor UI," katanya.
Ujang menuturkan seharusnya jabatan rektor tidak merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Pasalnya akan ada konflik kepentingan yang terjadi.
"Harapan untuk memperbaiki UI dan bangsa makin sulit. Karena pejabatanya suka-suka, dan aturannya pun dibuat suka-suka," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Adapun, PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 2 Juli 2021.
Merujuk pada PP Nomor 75/2021 yang baru ini itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.
Baca Juga: BEM Unnes Sebut Puan ‘The Queen of Ghosting’, Ini Kata Demokrat
Jika PP 68/2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35. Kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.
Pada statuta UI versi lama yakni, PP 68/2013 pasal 35 hufuf c, berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Sementara terbaru, dalam PP 75/2021 pasal 39 huruf c berbunyi, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Artinya dalam PP 75 /2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris.(Gunawan Wibisono)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
