
Massa AMMBU berunjukrasa menolak RUU PKS di Kota Medan, Kamis (14/2).
JawaPos.com - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sempat dikeluarkan dari Prolegnas 2020 ternyata tidak menyurutkan perjuangan partai Nasdem untuk memperjuangkan kembali. RUU ini kembali digaungkan untuk masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.
Anggota Baleg yang juga Kapoksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, seluruh anggota fraksi Nasdem yang berjumlah 59 telah siap menandatangani sebagai pengusul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Fraksi NasDem lanjut Taufik, juga menghendaki usulan RUU ini tidak hanya menjadi usulan dari partainya saja, melainkan bisa menjadi usulan lintas fraksi mengingat urgensinya. Untuk itu, dirinya sudah melakukan lobby dan komunikasi lintas fraksi, agar dapat bersama-sama mendukung RUU ini.
"Fraksi Nasdem mendorong RUU PKS ini masuk di prolegnas prioritas 2021 karena belum ada payung hukum sebagai jaminan atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia" ungkap Taufik kepada wartawan, Jumat (13/11).
Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat dan adanya anggapan kekerasan seksual sebagai aib, sehingga korban atau keluarganya ragu untuk melaporkan peristiwanya menjadi hal yang perlu diluruskan dalam RUU ini.
Baca juga: PDIP Minta DPR Segera Sahkan RUU PKS
"Fraksi Nasdem juga sudah berkomunikasi dengan jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan, karena itu naskah akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah hasil perumusan bersama dengan jaringan masyarakat sipil Indonesia," imbuhnya.
Fraksi NasDem menurut Taufik, juga membuka altenatif judul selain RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yakni RUU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang bisa disingkat menjadi RUU PKKS atau RUU Pungkas, agar terdapat kebaruan dalam prosesnya. Kebaruan ini lanjutnya penting, supaya tidak berkutat pada perdebatan yang sama seperti saat periode lalu.
"Sebagai tambahan, kita juga mendorong agar pembahasan dapat dilakukan di Baleg bukan di komisi VIII karena isunya adalah lintas komisi" bebernya.
Urgensi RUU PKS juga terkait bagaimana korban berpotensi mengalami viktimisasi berganda ketika berhadapan dengan hukum, kurangnya sensitifitas aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual termasuk adanya karakteristik khusus pada kasus kekerasan seksual yang mesti ditangani dengan penanganan khusus pula.
Taufik menuturkan bahwa sebenarnya RUU PKS ini ketika pembahasan awal Prolegnas 2020 bulan Desember 2019 tahun lalu merupakan usul inisatif anggota Fraksi Nasdem. Tetapi setelah paripurna, lanjutnya, pimpinan Komisi VIII meminta RUU tersebut diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII.
"Jika saja kemarin statusnya masih usul inisiatif anggota, tentu lebih mudah bagi kami untuk mengawal agar tidak dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas karena bisa kami kawal langsung,” kata Taufik.
Ia berharap dalam memasukkan kembali RUU P-KS ke dalam Prolegnas 2021 tidak ada halangan dan hambatan yang berarti, apalagi, tambahnya, dukungan publik semakin besar terhadap RUU ini.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=NL1ZXXbff1A

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
