
mpr ri
JawaPos.com - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad hadir dalam acara ‘Dialog Aspirasi Pengembalian Nama Provinsi Jawa Barat Menjadi Provinsi Sunda’. Gelaran Kongres Sunda itu diadakan di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jl. Garut No. 2, Kota Bandung, Jawa Barat.
Hadir juga anggota MPR dari Kelompok DPD Jawa Barat, Hj. Eni Sumarni; serta para tokoh masyarakat Sunda seperti Andri Prawira, Avi Taufik, Dyna, Acil Bimbo, Prof Ginanjar, dan Memet Hamdan.
Dalam acara itu disampaikan aspirasi oleh masyarakat Sunda mengenai keinginan mereka untuk mengganti nama Provinsi Jawa Barat dengan Provinsi bernama Sunda atau Tatar Sunda. Mereka satu persatu menyampaikan soal sejarah, demografi, sosiologi, dan budaya Sunda. Dikatakan oleh salah seorang tokoh yang hadir bahwa aspirasi untuk menjadikan Sunda sebagai nama provinsi sudah dilakukan sejak tahun 1926.
Selepas acara, Fadel Muhammad menuturkan kehadiran dirinya di kota yang disebut Paris Van Java itu untuk melakukan serap aspirasi yang berkembang di masyarakat. “Ini merupakan salah satu tugas MPR,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022