
Arteria PDIP dpr
JawaPos. com - Rencana aksi sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam menolak Undang Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari partai penguasa PDIP.
Salah satunya, Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan pun angkat suara soal rencana sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, salah satunya PA 212. Menurut Anggota Komisi III DPR itu, dirinya tak mempermasalahkan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang akan dilakukan esok hari. Namun ia mengingatkan soal manfaat dari unjuk rasa tersebut.
"Saya pada prinsipnya tidak berkeberatan, silakan saja untuk berunjuk rasa, Indonesia negara demokrasi, kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Tapi mohon juga dipikirkan banyak mana manfaat apa mudaratnya?" kata Arteria dalam keterangannya, Senin (12/10).
Meski tak keberatan terhadap unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Arteria mengingatkan bahwa saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19 sehingga kerumunan orang harus dibatasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022