Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2020 | 21.38 WIB

Stafnya Jokowi Bilang, Belum Ada Rencana Batalkan UU Omnibus Law

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) membahas penanganan pandemi virus korona atau Covid-19 melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 30 Maret 2020. Dalam pengantar ratas tersebut, Presiden Jokowi meminta - Image

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) membahas penanganan pandemi virus korona atau Covid-19 melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 30 Maret 2020. Dalam pengantar ratas tersebut, Presiden Jokowi meminta

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, hal itu sepertinya tidak akan terjadi.

Karena menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adian, pemerintah belum ada rencana mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu," ujar Donny kepada wartawan, Jumat (9/10).

Donny mengatakan, masyarakat atau pihak-pihak yang menolak UU Omnibus Law tersebut bisa mengajukan judicial review atau uji materi lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni judicial review. Artinya bagi yang keberatan silakan mengajukan ke MK," katanya.


Pemerintah nantinya siap menerima apapun keputusannya dari MK dan akan mengikutinya. Sehingga disarankan masyarakat melakukan uji materi jika ada keberatan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

"Jadi nanti biar MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya," ‎ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu meminta Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap UU Cipta Kerja.

Caranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Cipta Kerja.

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," ujar Syaikhu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Karena kandungan UU Cipta Kerja baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.

UU Cipta Kerja, tambah Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.

Adapun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dew‎an pada rapat paripurna Senin (5/10).

Dari pengesahan tersebut setidaknya ada dua fraksi yang melakukan penolakan Omnibus Law disahkan menjadi UU. Itu adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain itu elemen buruh juga menolak pengesaha UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut. Sebagai bentuk penolakannya, buruh melakukan mogok kerja nasional tertanggal dari 6-8 Oktober 2020.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore