Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Oktober 2020 | 22.49 WIB

Omnibus Law Dinilai Bentuk Kejahatan Terhadap Konstitusi

Massa yang tergabung dalam berbagai aliansi buruh saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di sekitar gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Pada aksi tersebut buruh bersama mahasiswa menolak omnibus law RU - Image

Massa yang tergabung dalam berbagai aliansi buruh saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di sekitar gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Pada aksi tersebut buruh bersama mahasiswa menolak omnibus law RU

JawaPos.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana menilai menyesalkan langkah pemerintan bersama DPR RI cepat melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Sebab pada Sabtu (3/10) malam, RUU Cipta Kerja akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Kamis (8/10) mendatang.

"RUU Cipta Kerja sejak awal kemunculannya, kita lihat bahwa RUU ini cacat formil, cacat prosedural dan secara substansi materiil juga cacat. Karena menabrak berbagai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan juga konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara ini," kata Arif dalam diskusi daring, Minggu (4/10).

Arif tak memungkiri, RUU Cipta Kerja ini tidak hanya berdampak pada kaum buruh, tapi juga sektor pendidikan, sumber daya alam (SDA) hingga ibu rumah tangga. Dia menduga, RUU Cipta Kerja ini akan menimbulkan kejahatan bagi konstitusi.

"Bukan hanya kejahatan, tetapi ini adalah bentuk pengkhianatan pemerintah dan DPR terhadap prinsip demokrasi, konstitusi dan juga negara hukum yang mestinya ditegakan oleh mereka yang berkuasa hari ini," ucap Arif.

Arif menyebut, proses pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja ini berjalan secara sembunyi-sembunyi. Menurutnya proses pembahasan dilakukan tanpa melibatkan unsur kaum buruh dan masyarakat yang terdampak.

"Proses perjalanannya tertutup, sembunyi-sembunyi, diskriminatif, hanya melibatkan kelompok pengusaha, tanpa melibatkan partisipasi terhadap rakyat yang akan terdampak," sesal Arif.

Sebab Omnibus Law itu bukan hanya mengatur soal ketenagakerjaan, lanjut Arif, tapi juga mengatur berbagai persoalan kehidupan. Namun sangat disayangkan, pembentukannya sangat mengabaikan kepentingan rakyat

"Rakyat yang butuh hak atas informasi, butuh keterbukaan sebagai prinsip demokrasi, itu tidak diberikan. Ini sangat memprihatinkan," cetus Arif.

Arif menilai, meski Indonesia merupakan negara hukum, tapi pemerintah dan DPR tidak berpihak kepada rakyat. Melainkan kepada kepentingan oligarki atau pemilik modal.

"Meskipum negara Indonesia ini adalah negara hukum, tetapi pada praktiknya adalah oligarki yang berkuasa," tandas Arif.

Senada juga disampaikan oleh, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak ada itikad baik kepentingannya kepada rakyat, padahal pada masa pandemi ini banyak rakyat yang kehilangan pekerjaannya.

"Banyak kaum tani yabg digusur tanhnya atas nama kepentingan investasi atau kepentingan korporasi. Banyak buruh juga yang kemudian di rumahkan belum mendapatkan haknya. Belum lagi para pedagang, tukang ojek yang kemudian hari ini mengalami kesulitan besar dihadapi oleh rakyat," ucap Nining.

Oleh karena itu, kaum buruh akan melakukan gerakan mogok masal pada 6-8 Oktober 2020 sebagai perlawanan agar pemerintah dan DPR membatalkan RUU Cipta Kerja. "Tadi malam luar biasa ambisinya, wakil rakyat bersama pemerintah dalam masa yang sulit ini justru kemudian ingin melakukan pengesahan melalui paripurna," pungkas Nining. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Ar_Swl0d6VI&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore