
Anggota DPR Azis Syamsuddin saat menyambangi kantor KPK beberapa waktu lalu
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan calon kepala daerah (cakada) menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19 ini. Hal ini menjadi polemik di tengah masyarakat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar calon kepala daerah dapat mengubah strategi tidak melakukan konser musik dalam kampanye demi menarik para calon pemilih dalam Pilkada Serentak 2020.
"Saya berharap pasangan calon kepala daerah yang maju dapat memberikan arahan kepada tim sukses untuk dapat mencari strategi baru pemenangan di masa pandemi covid 19 dengan tidak mengadakan konser musik untuk mencegah penyebaran Covid 19 dan menjaga keselamatan masyarakat," ujar Azis Syamsuddin kepada wartawan, Kamis (17/9)
Politikus Partai Golkar itu berharap para pasangan calon kepala daerah harus memiliki komitmen tidak menggelar konser musik. Meskipun KPU memperbolehkan. Itu dilakukan agar jangan sampai ada pasien Covid-19 bertambah akibat pilkada serentak 2020.
"Saat ini banyak kriteria masyarakat yang terkena covid 19 Tanpa Gejala (OTG), tentunya tidak dapat dijamin ketika terjadi konser musik dan berkerumun di tengah lapang atau di dalam ruang tertutup seperti GOR atau aula yang menyebabkan masyarakat terpapar," katanya.
Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan PKPU sudah mengatur kampanye di tengah pandemi secara terbuka maksimal 100 orang. Tentunya jika melebihi kuota tersebut, pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan dan harus diberikan sanksi tegas.
"KPU harus berperan aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan akan penting menjalankan protokol kesehatan kepada para Paslon maupun tim sukses di masa Pandemi Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020," ungkapnya.
Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan tidak bisa mengubahnya karena terbentur dengan UU Pemilu. Sehingga masih diperbolehkannya untuk menggelar konser. "Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," katanya.
Namun demikian Raka mengimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut serta kampanye secara virtual. Sehingga bisa mengurangi jumlah peserta yang hadir secara fisik. "Mudah-mudahan ini akan bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye dari segi untuk pencegahan penularan Covid-19," pungkasnya.
Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
