
Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Mazdi
JawaPos.com - Jaminan produk halal menjadi salah satu klaster yang dibahas dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Regulasi baru yang saat ini ada di Badan legislasi (Baleg) DPR itu nantinya memberikan kewenangan yang sama kepada organisasi masyarakat (Ormas) Islam berbadan hukum untuk menetapkan kehalalan suatu produk.
Pasalnya, selama ini penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun hal itu bisa berubah jika Pasal 33 draf RUU Cipta Kerja disahkan.
Merespon hal itu, petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengatakan, pemberian wewenang kepada ormas Islam untuk menetapkan kehalalan produk merupakan sebuah terobosan hukum yang patut diapresiasi.
Menurut TGB yang juga dikenal sebagai mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, ada tiga kaidah yang patut diperhatikan oleh lembaga manapun yang nantinya mendapatkan wewenang tersebut. Pertama, kaidah kepastian.
"Sertifikasi itu harus bisa diterima oleh semua. Tidak menyebabkan UMKM harus melakukan sertifikasi lain karena lembaga ini bermasalah. Perlu kepastian," kata TGB kepada waratawan.
Kedua, lanjut TGB adalah kaidah efisiensi. Karena menurutnya, tidak boleh sertifikasi membangun struktur pembiayaan baru yang justru bisa menyulitkan UMKM. "Justru kita semua harus bahu membahu membantu UMKM," ujarnya.
Ketiga, kata TGB, siapapun yang diberikan kewenangan, dia harus memanfaatkan infrasturktur laboratorium dan fasilitas yang ada di setiap daerah. Hal ini dinaksudkan untuk memangkas biaya yang muncul dalam proses sertifikasi.
"Karena kita punya banyak fasilitas untuk itu.Misalnya ormas Islam yang diberikan kewenangan. Di daerah ada laboratorium kesehatan yang bisa ikut di dalam proses sertifikasi. Pemberian kewenangan ini harus dibarengi dengan pemanfaatan semua infrastruktur yang ada di daerah sehingga nanti biayanya tidak besar," imbuhnya.
Selain memenuhi tiga kaidah di atas, TGB juga mendorong agar pemerintah mengalokasikan dana bantuan UMKM untuk melakukan sertifikasi halal. Menurutnya, hal serupa telah dia lakukan saat meluncurlan Lombok sebagai destinasi pariwisata halal. Salah satu yang dilakukan adalah sertifikasi besar-besaran.
Saat itu, daerah yang mengeluarkan dana melalui APBD. Pemda membuat kontrak dengan BPOM. Dengan dana tertentu, kewajiban BPOM adalah mensertifikasi semua produk UMKM yang ada di NTB.
"Jadi menurut saya, tidak ada salahnya jika negara memberikan pendanaan di awal ini karena banyak UMKM yang belum punya kemampuan untuk melakukan sertifikasi secara mandiri. Itu bisa meminimalisir kesulitan yang timbul akibat sertifikasi," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=XYYOimpmX78
https://www.youtube.com/watch?v=Ttt6j0l4nrc
https://www.youtube.com/watch?v=FTDuMDYXHio

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
