Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2020 | 22.29 WIB

Subur Goyang AHY, Demokrat: Ada-ada Saja, Dianggap Palsu

Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Elite Partai Demokrat mempertanyakan klaim dari Subur Sembiring yang mempersoalkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Ada-ada saja dianggap palsu," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan kepada JawaPos.com, Kamis (11/6).

Ossy menegaskan SK kepengurusan Partai Demokrat sah. Karena, telah diterbitkan Kemenkumham. Kepengurusan Demokrat di bawah AHY telah memiliki legalitas hukum yang kuat.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas diterbitkannya SK Menkumham yang mengakui legalitas kepemimpinan AHY untuk memimpin Partai Demokrat 2020-2025," ungkap Ossy.

Kekuatan SK kepengurusan Partai Demokrat itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna.

"Sudah lebih dari dua Minggu lalu terbit," ujar Yasonna kepada wartawan, Rabu (10/6).

Sebelumnya, pendiri Partai Demokrat Subur Sembiring mempertanyakan SK Partai Demokrat. Dia menuntut digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB).

Subur menuding kepengurusan AHY‎ belum mendapatkan SK dari Kemenkumham. Dengan belum mengantongi SK Kemenkumham, Subur Sembiring mendesak digelarnya KLB di tubuh Partai Demokrat. Dia juga menganggap kepemimpinan AHY ilegal karena belum dapat SK dari Kemenkumhan.

Manuver politik Subur ini bukanlah yang pertama kali. Pada 2 Juli 2019 lalu sekelompok kader Partai Demokrat yang menamai diri Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat juga mendesak KLB untuk menggantikan SBY.

Sementara itu, JawaPos.com mendapatkan SK Kepengurusan Partai Demokrat dari salah fungsionaris partai berlambang bintang mercy itu. SK tersebut diterbitkan pada 19 Mei 2020, dengan kop surat bernomor AHU.UH.01.01-605. SK itu diteken Menkumham Yasonna Laoly.

Dalam SK itu memutuskan bahwa kepengurusan Partai Demokrat telah dikeluarkan karena adanya perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dengan kedudukan kantor tetap d Jalan Proklamator Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat yang dinyatakan dalam akta notaris nomor 15 tanggal 16 Maret 2020 tentang Akta Peryantaan Keputusan Kongres V Partai Demokrat yang dibuat di hadapan Sidian Osaputra, S.H. M.Kn, Notaris berkedudukan di Jakarta Utara," bunyi SK tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=0B3YaKIPQZ0

 

https://www.youtube.com/watch?v=RsW-wwi_NxY

 

https://www.youtube.com/watch?v=ubXCKYerBGU

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore