Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Mei 2020 | 04.23 WIB

Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, PKS: Sensitifitas Jokowi Sudah Mati

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait debat Pilpres. - Image

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait debat Pilpres.

JawaPos.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS)‎ Mardani Ali Sera kecewa dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diam-diam menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu menurutnya sangat membebani rakyat.

“Luar biasa Bapak Presiden kita yang terhormat, tidak ada angin dan hujan tiba-tiba langsung menekan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Jesehatan,” ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (14/5).

Menurut Mardani, dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan ini, ia menganggap sensifitas Presiden Jokowi sudah matinya. Sudah tak ada lagi kepedulian, keberpihakan kepada masyarkat kecil.

"Jelas tidak ada keberpihakan kepada masyarakat kecil, sudah jatuh ketimpa tangga Presiden,” katanya.

Oleh sebab itu, Mardani meminta Presiden Jokowi memikirkan ulang mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersut. Karena ini memberatkan masyarakat di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19.

“Pandemi Covid-19 ini sudah memberatkan masyarakat, saya minta Presiden lebih mengedepankan sisi humanisme ketimbang ekonomi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I, dan II. Sementara iuran kelas II akan naik pada 2021 mendatang.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=ZqPkb7n9fo0

https://www.youtube.com/watch?v=fBDD3MnSgAA

https://www.youtube.com/watch?v=CDmOdb6JDw0

Adapun Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5) kemarin. Kenaikan iuran BPJS tersebut diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore