
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan pemerintah dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) saat Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Komple
JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren resmi disahkan pemerintah bersama DPR kemarin (24/9). Salah satu isu krusial dalam pembahasannya adalah soal dana abadi yang hasil pengelolaannya dibagikan ke pesantren. Namun, angkanya belum jelas.
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsulrijal mengatakan, pihaknya pernah menyuarakan dana abadi pesantren. Besarannya sekitar Rp 5 triliun. Namun, nilai tersebut baru sebatas usul dan harus dibahas kembali antara pemerintah dan DPR. ’’Dana itu bukan uang cash yang kemudian dibagi-bagikan ke pesantren seperti dana abadi riset,’’ terang dia kepada Jawa Pos kemarin.
Dia menambahkan, dana abadi pesantren tidak dipegang Kementerian Agama. Pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Karena APBN 2020 sudah disahkan, kemungkinan baru bisa diajukan kembali pada APBN 2021.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menegaskan bahwa UU Pesantren pada intinya tidak mengintervensi kemandirian pesantren. Regulasi tersebut merupakan pengakuan pesantren sebagai bagian dari pendidikan nasional. Di dalamnya diatur tentang jaminan mutu lulusan, kesetaraan akses pendidikan, dan lapangan pekerjaan bagi lulusan pesantren. ’’Memang ada dinamika selama pembahasan RUU Pesantren. Itu merupakan wujud dari sebuah demokrasi,’’ imbuhnya.
Saat dalam pembahasan, RUU Pesantren memang menuai penolakan. Pimpinan Pusat Muhammadiyah pernah mengirimkan surat kepada DPR agar menunda pengesahan RUU tersebut. Alasannya, produk legislasi itu tidak mengakomodasi aspirasi seluruh ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren. Mereka juga mengusulkan agar materi RUU Pesantren dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemarin Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan bahwa Muhammadiyah dan beberapa ormas Islam yang lain tetap menolak RUU itu disahkan. Dia menilai, pengesahan peraturan tersebut terkesan dipaksakan. Hal itu terlihat dari pembahasan. Seharusnya Komisi X DPR dilibatkan dalam pembahasan tersebut, bukan hanya Komisi VIII DPR. ’’Terlihat sekali siapa yang berkepentingan. Kan bisa disimpulkan,’’ tuturnya.
Mantan komisioner KPK itu menerangkan, pengesahan RUU Pesantren juga dikhawatirkan akan menyebabkan pemborosan anggaran. Sebab, dari aturan yang ada, bisa dibentuk kementerian yang mengurusi pesantren karena terpisah dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya mengadakan pertemuan dengan ormas lainnya. Muhammadiyah dan ormas yang lain juga berancang-ancang untuk mengajukan judicial review terhadap UU baru tersebut.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
