
Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara)
JawaPos.com – Persoalan pembiayaan pendidikan pesantren kembali mengemuka dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6).
Sidang keenam perkara yang diajukan Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq itu menghadirkan Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) sebagai pihak terkait serta dua ahli pemohon, Fariz Alnizar dan Abdullah Aniq Nawawi.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia (AMALI), KH Nur Salikin, menyampaikan dukungan penuh terhadap permohonan uji materi yang diajukan. Menurutnya, ketentuan dalam UU Pesantren saat ini belum memberikan mandat yang cukup tegas kepada negara untuk menanggung dan mendukung pembiayaan pendidikan pesantren.
Ia menilai, frasa yang tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) masih membuka ruang penafsiran sehingga kewajiban negara dalam mendukung pendidikan pesantren belum terlaksana secara optimal.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang lebih imperatif bahwa negara wajib membantu pendidikan pesantren,” kata Nur Salikin di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/6).
Nur Salikin menjelaskan, berbagai lembaga pendidikan berbasis pesantren, seperti Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, hingga kini masih menghadapi keterbatasan dukungan pembiayaan dari negara. Padahal, keberadaan lembaga-lembaga tersebut telah diakui dalam UU Pesantren.
Selain persoalan pendanaan, ia juga menyoroti sejumlah hambatan yang dihadapi dosen Ma’had Aly. Hingga saat ini, mereka belum memiliki akses terhadap program sertifikasi dosen, belum memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), serta belum terintegrasi secara penuh dalam sistem pendidikan tinggi nasional melalui home base yang diakui pemerintah.
Kondisi serupa juga dialami para mahasantri Ma’had Aly. Mereka belum tercatat dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat menikmati berbagai program bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa perguruan tinggi lainnya.
“Anggaran KIP Kuliah yang nilainya mencapai triliunan rupiah tidak dapat diakses oleh mahasantri Ma'had Aly. Ini menunjukkan masih adanya diskriminasi anggaran terhadap pendidikan pesantren,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022