
Photo
JawaPos.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menghormati lima poin rekomendasi Ijtima Ulama III yang dikeluarkan, Rabu (1/5) kemarin. Pasalnya, ada di beberapa poin itu ada semangat untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang adil dan transparan.
"KPU tentu menghormati Ijtima Ulama III, siapa pun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019, kami hormati, apalagi kelompok masyarakat menyuarakan agar pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Diketahui, dari lima poin rekomendasi Ijtima Ulama III, satu di antaranya meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.
Kendati demikian, Wahyu enggan menanggapi poin-poin rekomendasi tersebut. Dia hanya mengingatkan, pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran kontestan Pemilu 2019, diharapkan melapor ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu).
"Kepada siapa pun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019, dipersilakan untuk melaporkan kepada Bawaslu, Insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, begitu," ungkap Wahyu.
Sebelumnya, Ijtima Ulama III mengeluarkan lima poin rekomendasi terkait Pemilu 2019. Salah satu poin rekomendasi, Ijtima Ulama III meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin. Hal ini karena banyaknya kecurangan di Pilpres 2019.
"Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01," ujar Ketua Pelaksana Ijtima Ulama Yusuf Martak di Bogor, Rabu (1/5) kemarin.
Berikut lima poin lengkap rekomendasi Ijtima Ulama III:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan oenegakan hukum demgan cara syar’i dan legal dan kosntitusional. Dengan cara kecurangan, kejahatan, termasuk pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut menjalankan kecurangan pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma’ruf nahi mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
