
Novel Bamukmin yang merupakan salah satu elite Front Pembela Islam (FPI) resmi mundur dari sebagai caleg PBB untuk Dapil DPRD DKI Jakarta VIII.
JawaPos.com - Novel Chaidir Bamukmin resmi mengundurkan diri dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan juga caleg dari partai yang dinakodai oleh Yusril Ihza Mahendra. Suratnya itu sudah disampaikan ke DPP PBB sejak 11 Maret, kemarin.
"Saya telah mengundurkan diri secara resmi, saya juga sudah sampaikan surat pernyataan pengunduran diri ke DPP PBB," ujar Novel di kawasan Utan Kayu, Jakarta, Rabu (13/3).
Anggota Front Pembela Islam (FPI) ini beralasan pengunduran dirinya ini karena adanya perbedaan pandangan politik dengan PBB. Sehingga, ia mengaku tidak bisa bersama-sama berjuang. Terlebih, kata dia, soal komitmen menghentikan kriminalisasi ulama yang tidak terdengar dari partai Islam itu.
"PBB juga tidak ada itikad baik bersama-sama berjuang memulangkan Habib Rizieq. Bahkan Abu Bakar Ba'asyir juga gagal dibebaskan," katanya.
Lebih lanjut Novel juga menegaskan, pihak-pihak yang selama ini mendukungnya menjadi caleg bakal ia alihkan ke salah satu kader Partai Gerindra yang juga berjuang menjadi caleg.
"Insya Allah, saya akan melimpahan kontribusi orang-orang saya, tim-tim saya, saya alihkan semuanya ke salah satu caleg Gerindra (DPRD DKI Jakarta) dapil 8," pungkasnya.
Sekadar informasi, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku tidak ada sanksi bagi Novel Bamukmin apabila mundur menjadi caleg PBB untuk Pileg 2019 ini.
Namun, Wahyu mengatakan, partai politik tidak dapat kembali mengajukan caleg baru. Selain itu, nantinya posisi caleg tidak dapat diisi oleh caleg lain.
Tidak dapat digantikannya caleg ini diatur dalam PKPU 20 Tahun 2018 Pasal 35 ayat 2 dan 4 tentang pencalonan anggota legislatif dan dituangkan dan Surat Edaran KPU Nomor 31 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca-penetapan DCT.
Berikut isi Pasal 35:
(2) Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah dengan mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon.
(4) Partai Politik tidak dapat melakukan penggantian terhadap calon yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
