Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Maret 2019 | 01.25 WIB

Kecewa Berat, Anak Buah Habib Rizieq Resmi Mundur dari PBB

Novel Bamukmin yang merupakan salah satu elite Front Pembela Islam (FPI) resmi mundur dari sebagai caleg PBB untuk Dapil DPRD DKI Jakarta VIII. - Image

Novel Bamukmin yang merupakan salah satu elite Front Pembela Islam (FPI) resmi mundur dari sebagai caleg PBB untuk Dapil DPRD DKI Jakarta VIII.


JawaPos.com - Novel Chaidir Bamukmin ‎resmi mengundurkan diri dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan juga caleg dari partai yang dinakodai oleh Yusril Ihza Mahendra. Suratnya itu sudah disampaikan ke DPP PBB sejak 11 Maret, kemarin.


"Saya telah mengundurkan diri secara resmi, saya juga sudah sampaikan surat pernyataan pengunduran diri ke DPP PBB," ujar Novel di kawasan Utan Kayu, Jakarta, Rabu (13/3).


Anggota Front Pembela Islam (FPI) ini beralasan pengunduran dirinya ini karena adanya perbedaan pandangan politik dengan PBB. Sehingga, ia mengaku tidak bisa bersama-sama berjuang. Terlebih, kata dia, soal komitmen menghentikan kriminalisasi ulama yang tidak terdengar dari partai Islam itu.


"PBB juga tidak ada itikad baik bersama-sama berjuang memulangkan Habib Rizieq. Bahkan Abu Bakar Ba'asyir juga gagal dibebaskan," katanya.


Lebih lanjut Novel juga menegaskan, pihak-pihak yang selama ini  mendukungnya menjadi caleg bakal ia alihkan ke salah satu kader Partai Gerindra ‎yang juga berjuang menjadi caleg.


"Insya Allah, saya akan melimpahan kontribusi orang-orang saya, tim-tim saya, saya alihkan semuanya ke salah satu caleg Gerindra (DPRD DKI Jakarta) dapil 8," pungkasnya.


Sekadar informasi, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku tidak ada sanksi bagi Novel Bamukmin apabila mundur menjadi caleg PBB untuk Pileg 2019 ini.


Namun, Wahyu mengatakan, partai politik tidak dapat kembali mengajukan caleg baru. Selain itu, nantinya posisi caleg tidak dapat diisi oleh caleg lain. 


Tidak dapat digantikannya caleg ini diatur dalam PKPU 20 Tahun 2018 Pasal 35 ayat 2 dan 4 tentang pencalonan anggota legislatif dan dituangkan dan Surat Edaran KPU Nomor 31 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca-penetapan DCT. 


Berikut isi Pasal 35:


(2) Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah dengan mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon.


(4) Partai Politik tidak dapat melakukan penggantian terhadap calon yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 




Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore