Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Februari 2019 | 06.44 WIB

NU Dicap Organisasi Radikal, Ini 3 Tuntutan LP Ma'arif ke Kemendikbud

Bendera NU. Polemik baru muncul ketika Nahdlatul Ulama disebut masuk dalam organisasi radikal dalam buku ajar SD produksi Kemendikbud. - Image

Bendera NU. Polemik baru muncul ketika Nahdlatul Ulama disebut masuk dalam organisasi radikal dalam buku ajar SD produksi Kemendikbud.


JawaPos.com - Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nadlatul Ulama (LP Ma’arif PBNU) menemui pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud) di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (6/2). Pertemuan tersebut membahas tentang polemik buku ajar Sekolah Dasar (SD) yang menyebutk bahwa NU termasuk dalam organisasi radikal.


“Kita datang untuk membahas soal protes keras buku ajar yang mencatumkan NU termasuk organisasi radikal,” ujar Ketua LP Ma’arif PBNU Arifin Djunaidi usai pertemuan.


Menurutnya, penyebutan NU sebagai organisasi radikal berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. Padahal, pelajaran sejarah seharusnya bisa menumbuhsuburkan nasionalisme.


Oleh karena itu, LP Ma’arif PBNU melayangkan tiga tuntutan kepada Kemendikbud, yang semuanya dipenuhi oleh Kemendikbud. “Alhamdulillah semua (tiga) tuntutan LP Ma'arif NU dipenuhi,” tuturnya.


Ketiganya antara lain, menarik buku tersebut dari peredaran dan menghentikan pencetakannya baik buku untuk murid maupun guru, materi buku tersebut direvisi dengan melibatkan LP Ma'arif PBNU, serta dilakukan mitigasi untuk mencegah penulisan buku yang tidak sesuai fakta dan mendiskreditkan NU, dengan melibatkan LP Ma'arif PBNU.


Selain Arifin, pertemuan tersebut diikuti Wasekjen PBNU Masduki Baedowi dan sejumlah pengurus LP Ma’arif PBNU. Sementara dari pihak Kemendikbud diikuti Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi dan sejumlah pejabat lainnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore