
Ratna Sarumpaet saat diwawancarai awak media di gedung DPR, beberapa waktu lalu
JawaPos.com - Dalam waktu dekat tersangka kasus kebohongan alias hoaks ativis Ratna Sarumpaet bakal masuk babak baru. Dia bakal menjalankan persidangan atas kasus kebohongan yang menghebohkan beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate menilai Ratna Sarumpaet telah merusak demokrasi, sehingga wajar diproses hukum oleh aparat karena menyebarkan berita bohong. Kini, kasus Ratna telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kasus Ratna memang harus diproses, soalnya hoaksnya itu merusak demokrasi, merusak pilpres," ujar Johnny saat dihubungi, Jumat (1/2).
Johnny menduga kasus kebohongan Ratna Sarumapet melibatkan banyak orang. Pasalnya saat luka lebam di wajah Ratna Sarumpaet, banyak elite-elite yang menyebut ibunda dari Atiqah Hasiholan ini korban penganiayaan.
"Persoalannya bukan Ratna pribadi, ini hoaks politik menggunakan Ratna dan melibatkan paslon lain," tegasnya.
Oleh karena itu, Johnny berharap saat pengadilan nanti kebohongan Ratna Sarumpaet terbongkar semua. Termasuk pihak-pihak yang ia dua ada di belakang layar.
Kebohongan Ratna Sarumpaet ini menjadi momentum untuk mengingatkan adanya hoaks sangat membahayakan, dan membuat gaduh suasana.
“Kami mendukung polisi bukan hanya pribadi Ratna, tapi menyelidiki yang lebih luas karena ini sangat merusak demokrasi kalau seperti ini terus,” ungkapnya.
Dengan demikian, Johnny percaya dengan profesionalisme penegak hukum yang telah memproses Ratna hingga akhirnya berkasnya masuk tahap kedua dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Kita serahkan kepada Polri dan Kejaksaan, kita serahkah proses hukum dengan penegak hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Karena, Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik di salah satu klinik kecantikan di kawasan Menteng, Jakarta.
Atas kebohongan publik itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022