
Ilustrasi Gedung DPR. ICW mendesak DPR segera merevisi undang-undang Pemilu. Khususnya memasukan aturan larangan seorang bekas koruptor menjadi caleg.
JawaPos.com - Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mendesak perlu adanya revisi Undang-Undang Pemilu. Tujuannya untuk mencegah masuknya kembali para mantan napi korupsi dalam laga pileg.
Desakkan tersebut menanggapi perihal putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, didalamnya memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
MA juga mengatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Di mana setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana, dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Untuk itu, Almas menilai perlu adanya revisi UU Pemilu mengenai hal tersebut. Demi pemilu bersih, berintegritas dan dipercaya publik.
"Kemarin kan perdebatannya orang-orang yang menolak, bukan karena semangatnya tapi karena larangan ini ada di level PKPU. Seharusnya ada di undang-undang, kalo gitu maka ke depan kita bersama dengan semua pihak mengupayakan larangan ini masuk dalam undang-undang pemilu legislatif," paparnya saat ditemui di Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Maka dari itu, dia meminta agar semua pihak termasuk publik bisa mendorong dengan konsisten menyuarakan revisi UU itu. Efeknya, revisi undang-undang ini jika benar adanya maka bisa mewujudkan parlemen yang bersih dalam jangka waktu yang panjang.
"Ada agenda yang lebih panjang yaitu adanya parlemen yang lebih bersih dari korupsi, tujuan ke depan untuk mempersempit ruang bagi orang orang yang sudah jelas mengkhianati kepercayaan publik untuk mencalonkan diri kembali," imbuhnya.
Di sisi lain, ada cara lain yang bisa dilakukan parpol demi menghindarkan masuknya mantan napi korupsi menjadi caleg. Yakni dengan cara menyusun aturan khusus secara internal untuk melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Menurut dia, komitmen menciptakan aturan itu bisa membawa nilai lebih bagi citra dan kinerja partai. Termasuk publik selaku pemilih, dan legitimasi pemilu ke depannya.
"Peran dari parpol semakin diperlukan untuk kemudian menyediakan calon yang lebih bersih dan berintegritas agar pemilih semakin percaya kepada pemilu. Semakin percaya dalam agenda pemberantasan korupsi, pembenahan parlemen ke depan dan mau menggunakan hak suaranya," pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
