
Sejumlah orang termasuk politikus dari partai politik menggugat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupti nyaleg. Padahal seluruh partai politik selalu gembar-gembor antikorupsi dan membuat pakta integritas.
JawaPos.com - Pelarangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) sempat menimbulkan polemik bagi para partai politik yang memiliki bakal caleg mantan napi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Menurut data KPU, terdapat 199 orang mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. Jumlah tersebut tercatat berasal dari seluruh partai yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2019.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengartikan kejahatan korupsi merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan hak-hak rakyat terutama rakyat miskin.
"Apalagi korupsi lebih banyak menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan yang notabene kepercayaan dari rakyat," kata Fickar kepada JawaPos.com, Minggu (5/8).
Sepanjang sejarah, kata Fickar, baru kali ini KPU mengeluarkan aturan mengenai mantan narapidana kasus korupsi dilarang menjadi caleg . Hal ini untuk meminimalisasi tingginya angka korupsi di Indonesia.
Menurutnya, wajar jika perbuatan tindak pidana luar biasa, penanggulangannya dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Bahkan untuk menimbulkan efek jera, pakar hukum dari Universitas Trisakti ini menyarakan agar lembaga antirasuah mencabut hak politik para terpidana korupsi selama seumur hidup.
"KPK rujukannya Pasal 10 KUHP," ucap Fickar.
Namun sangat disayangkan ketika partai politik yang menyuarakan lantang terkait pencegahan antikorupsi, justru parpol itu sendiri yang melarangnya. Bahkan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA) itu pun diajukan oleh mantan narapidana kasus korupsi dari partai politik.
Sehanyak enam orang penggugat, dua di antaranya merupakan politisi yang juga anggota parpol. Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani. Keenam orang itu mengajukan gugatan dengan pihak termohon Ketua KPU Arief Budiman.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyatakan tidak seharusnya anggota partai politik menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Parpol selalu berkoar-koar antikorupsi dan menandatangani pakta integritas tidak mencalonkan caleg korupsi, tapi malah mengajukan uji materi ke MA," ucap Almas
Menurut Almas, jika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, hal itu tetap tidak berlaku. Sebab proses pendaftaran caleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini telah ditutup.
"Kalau PKPU dibatalkan tentu tidak berlaku mundur, karena proses pendaftaran sudah selesai," ujar Almas.
"KPU fix harus mencoret (bakal caleg) itu. Parpol juga harus mengganti mantan narapidana kasus korupsi yang mereka calonkan," jelasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
