
Para pemilih diminta untuk tak mengkespose hasil coblosannya di TPS, ketika menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Serentak 27 Juni nanti. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang.
JawaPos.com - Tak kurang dari lima hari lagi, masyarakat Indonesia menghadapi gelaran Pilkada Serentak 2018. Dengan kata lain, pada 27 Juni nanti, para pemilih menyalurkan suaranya untuk memilih calon kepala daerah.
Yang patut dicermati pemilih adalah aktivitas selepas mencoblos. Ya, tak sedikit yang kerap mem-posting kegiatan 'rahasia' mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Padahal, hal tersebut jelas-jelas dilarang aturan perundang-undangan. Baik melalui foto maupun video.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menegaskan, larangan tersebut secara jelas tertulis dan ada dalam aturan Perbawaslu no 13 tahun 2018 Pasal 17 point (t).
"Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," ungkap Mohammad Joharudin yang juga ketua Gakkumdu di Panwaslu Kota Cirebon, Kamis (21/6), dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup).
Tak hanya itu, kata Joharudin, larangan membawa alat perekam atau telepon genggam di bilik suara juga diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Bagi siapa yang melanggar, jelasnya, dikenai ancaman pidana.
"Dalam Pasal 187 A ayat (1), ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 2 tahun serta denda minimal 12 juta dan maksimal Rp 36 juta," tambahnya.
Secara tekhnis, imbauan tersebut akan disampaikan Panwaslu ke KPU kota Cirebon, melalui surat. Hal itu, terangnya, sebagai langkah pencegahan sehingga masyarakat pemilih dapat diberitahu sebelum pelaksanaan pemilihan di TPS.
"Kami Panwas kota Cirebon akan menyurati KPU Kota Cirebon untuk menyampaikan kepada KPPS Se Kota Cirebon di 579 TPS yang ada. Pengiriman surat imbauan tersebut sebagai salah satu bentuk pencegahan agar tidak ada pemilih yang melakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022