Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2018 | 22.22 WIB

KPK Keberatan Rekomendasi Pansus Angket, Ini Poin-poinnya

Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa bersama Anggota Komisi III DPR, Risa Mariska - Image

Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa bersama Anggota Komisi III DPR, Risa Mariska

JawaPos.com - DPR telah memberikan rekomendasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya ada empat aspek yang diberikan kepada KPK.


Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pimpinan lembaga anti rasuah tidak bisa hadir dalam rapat paripurna pembacaan angket ini.


Namun, KPK telah mengirimkan surat kepada dirinya, terkait respons dari rekomendasi Pansus Angket ini. Sikap mereka, kata Agun, tidak sepenuhnya setuju terhadap rekomendasi itu.


"KPK tidak sepenuhnya setuju terhadap laporan yang diampaikan pansus angket KPK," ujar Agun saat membacakan rekomendasi Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2).


Dalam surat tersebut juga disebutkan, lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo itu akan menjalankan isi dari rekomendasi tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.


"Ke depan KPK juga akan melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk dimplementasikan untuk penguatan lembaga, dan mendorong upaya pemberantasan korupsi," katanya.


Surat yang dikirimkan oleh lembaga antirasuah diketahui bernomor. B/854/H.K.01/01-55/02/2018 terkait hal penjelasan pelaksanana tugas dan kewenangan KPK. "Pada prinsipnya KPK beri respons seperti yang saya bacakan," pungkasnya.


Berikut ini empat aspek rekomendari dari Pansus Angket kepada KPK.


A. Aspek kelembagaan.
1. Kepada KPK untuk menyempurnakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.


2. Kepada KPK untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas-HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik.


3. Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances.‎


B. Aspek Kewenangan.


1. Kepada KPK, dalam menjalankan tugas koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan, agar membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.


2. Kepada KPK, dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku serta memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara.


3. Kepada KPK, dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan Negara.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore