
Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna DPR
JawaPos.com - Setelah Setya Novanto meninggalkan kursi Ketua DPR, kini rekannya, Fahri Hamzah mengikuti langkah yang sama. Politikus asal NTB itu dipecat oleh parpol pengusungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai wakil ketua. Pemecatan itu disampaikan secara resmi oleh Fraksi PKS DPR.
Atas pemecatan itu, Fahri Hamzah pun menerima takdir tersebut. Dia tidak mempermasalahkan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR dikosok lagi oleh parpol pengusungnya itu.
Menurut dia, PKS sah-sah saja menginginkan dirinya lengser dari jabatan itu. "Namanya juga usaha. Ini (PKS) usaha menjelang liburan," ujar Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).
Menurut Fahri, harusnya PKS mengikuti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dahulu. Di dalam amar putusannya dia dinyatakan menang dalam konflik internal partai berlogo bulan sabit kembar itu. "Masalahnya kan ada pengadilan, hargai pengadilan dong," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKS Sukamta mengaku DPP PKS memang telah mengirimkan surat ke Fraksi PKS. Dia dalam surat itu menyebutkan perlu adanya pergantian posisi wakil ketua DPR yang saat ini dijabat oleh Fahri Hamzah.
Diketahui, surat bernomor 33/K/DPP-PKS/2017 itu diteken langsung oleh Sohibul Imam ditujukan kepada pimpinan DPR tanggal 11 Desember 2017. Surat itu berisi tentang permohonan DPR untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR. Selanjutnya posisi itu diberikan kepada anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa.
Kemudian surat selanjutnya dikirim Sohibul kepada Fraksi PKS di DPR. Sohibul ingin Fraksi PKS segera melakukan pergantian antarwaktu kepada Fahri Hamzah. Surat itu bernomor B-35/DPP-PKS/2017.
Sekadar informasi, pada 2016 lalu, DPP PKS memecat Fahri Hamzah lantaran dianggap telah melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR.
Atas pemecatan itu, Fahri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga pihak yang digugat Fahri, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Pada akhirnya majelis hakim menang dalam gugatannya itu. Dalam amar putusannya majeli hakim memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
