Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juli 2017 | 03.34 WIB

Paparkan Sejarah KPK, Yusril: Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra - Image

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membeberkan sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab lahirnya lembaga antirasuah itu tidak lepas dari amanat reformasi.




Di depan Pansus Angket KPK, Yusril yang merupakan mantan Menkumham, menuturkan kronologi lahirnya KPK di DPR, Senin (10/7), 



Dijelaskanya, setelah transformasi pemerintahan dari Presiden Soeharto ke BJ Habibie, ada Tap MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 



Selanjutnya, pada 1999 ada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi.



Tidak lama setelah itu, lahirlah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 



“UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu lebih keras dari UU 3/1971,” kata Yusril.



Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, pemerintah kemudian mengajukan lagi revisi UU 31 Tahun 1999 menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Ini isinya lebih keras lagi,” tuturnya.



Baru setelah ada UU Nomor 20 Tahun 2001, ada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Yusril, lahirnya UU KPK tidak hanya didasarkan pada Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 dan UU Nomor 28 Tahun 1999.



Sebab kata dia, lahirnya UU KPK juga didasarkan pada Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999. Pasal itu menyatakan bahwa paling lambat dalam kurun waktu dua tahun setelah diberlakukannya UU 31/1999 harus sudah ada KPK.    



“Di zaman Gus Dur (Presiden RI Keempat Abdurrahman Wahid) memerintahkan kami mempercepat Rancangan Undang-undang KPK itu. Kemudian pada 5 Juni 2001 lewat Ampres (Amanat Presiden, red) yang disampaikan ke DPR, kami ditunjuk membahas UU ini sampai selesai,” paparnya.



Menurut Yusril, semangat pemberantasan korupsi kala itu sangat keras. Bahkan, setelah lahirnya KPK, pemerintah menindaklanjutinya dengan mengajukan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Karenanya ada UU 15 Tahun 2002 tentang TPPU yang kini telah direvisi menjadi UU Nomor 8 tahun 2010.  



“Ini semua bertujuan untuk membangun sebuah sistem pemberantasan korupsi,” katanya .  



Lebih lanjut Yusril mengatakan, di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Mendagri Hari Sabarno selaku menteri hukum dan hak asasi manusia ad interim yang mewakili pemerintah sempat menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore