Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juni 2017 | 08.37 WIB

Yusril Dorong KPK Hadapi Pansus Hak Angket

Yusril Ihza Mahendra - Image

Yusril Ihza Mahendra

JawaPos.com – Pansus hak angket DPR tampaknya benar-benar membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerah. Tidak hanya meminta bantuan Presiden Joko Widodo, lembaga antirasuah itu belakangan juga meminta dukungan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Pro dan kontra atas sikap KPK itu terus tumbuh.



Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ikut bersuara. Menurutnya, lembaga adhoc itu tidak perlu meminta bantuan siapapun. Sebab, langkah itu justru memberikan contoh yang buruk terhadap upaya penegakan hukum. Janggal rasanya, kalau KPK sebagai penegak hukum, justru tidak taat hukum.



Dia khawatir, nantinya langkah seperti itu akan ditiru oleh orang-orang yang sedang berurusan dengan KPK. ’’Kalau ada yang dipanggil KPK, nanti konsultasi dengan MA, atau yang lain soal perlu tidaknya hadir atas panggilan. Itu tidak baik untuk penegakan hukum,’’ urainya.



Lebih lanjut dia menjelaskan, ada mekanisme dalam parlemen. Seperti pansus hak angket yang menurutnya menjadi bagian dari hak DPR yang melekat. Selain hak angket terhadap kebijakan pemerintah, parlemen juga bisa mengeluarkan hak yang sama atas pelaksanaan undang-undang.



Dia juga menyebut kalau posisi KPK statusnya sama seperti Kejaksaan Agung maupun Kepolisian. Bedanya, kedua lembaga itu ada di bawah presiden. Sedangkan KPK, tidak. ’’KPK lembaga yang sebenarnya eksekutif juga ranahnya, cuma dia tidak berada di bawah Presiden,’’ imbuhnya.



Atas dasar itu, dia menegaskan tidak tepat kalau ada suara yang menyebut pansus hak angket tidak tepat melakukah wewenangnya terhadap KPK. Yusril juga mengibaratkan kalau hak DPR itu sama ketika melakukan penyelidikan soal pelaksanan UU. Yang tidak bisa dipisahkan, UU KPK juga hadil dari kerja bareng DPR.




Dia memandang, langkah DPR sebagai hal yang wajar. Tidak perlu buru-buru menyimpulkan kalau itu akan melemahkan KPK. Jika dalam pelaksanaannya membuat KPK merasa dirugikan, ada jalur untuk mengadu. ’’Sudah, dihadapi saja. Kalau tidak puas, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Sama seperti seseorang yang jadi tersangka oleh KPK. Bisa mempersoalkan melalui praperadilan," tutur Yusril. (dim/JPK)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore