Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 20.30 WIB

Penjelasan Menteri Keuangan soal Gaji Megawati Cs yang Dianggap Besar

Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri - Image

Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri

JawaPos.com - Besaran hak keuangan yang diterima dewan pembina maupun anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tengah menjadi polemik. Sebab, gaji itu dinilai terlampau besar dan tidak sesuai dengan kondisi keuangan negara. Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken presiden, gaji bulanan ketua dewan pengarah mencapai Rp 112,5 juta.


Adapun anggota dewan pengarah digaji Rp 100,8 juta; kepala BPIP Rp 76,5 juta; wakil kepala Rp 63,7 juta; deputi Rp 51 juta; dan staf khusus Rp 36,5 juta.


Sebagai perbandingan, gaji yang diterima ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat Megawati Soekarnoputri hampir setara dengan penghasilan ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasar PP Nomor 55 Tahun 2014, hak keuangan yang diterima ketua dua lembaga peradilan tertinggi itu Rp 121 juta. Bahkan, gaji Megawati mengalahkan gaji presiden yang hanya Rp 62,7 juta.


Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji pejabat BPIP sebetulnya tidak jauh berbeda dengan pejabat lain. Gaji pokoknya hanya kisaran Rp 5 juta.


Bahkan, tunjangan-tunjangan yang diterima pejabat BPIP lebih kecil jika dibandingkan dengan pejabat lain, yakni hanya Rp 13 juta. "Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," ujarnya di kompleks istana kepresidenan Jakarta kemarin.


Sebagai gambaran, tunjangan eselon I mencapai Rp 19 juta. Ani -sapaan akrab Sri Mulyani- menambahkan, hak keuangan BPIP menjadi besar karena tunjangan lain sudah termasuk di dalamnya. Mulai tunjangan transportasi, komunikasi, pertemuan, hingga asuransi kesehatan dan jiwa.


Terlebih, menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, sejak masih berbentuk UKP PIP pada Juni 2017, para pejabat BPIP tidak pernah mendapat uang sedikit pun dari negara. "Mereka sudah bekerja hampir setahun, belum ada gaji, tunjangan. Bahkan, anggaran untuk operasi pun tidak ada," imbuhnya.


Dia menjelaskan, BPIP mengemban peran yang tidak sederhana. Yakni, pembinaan Pancasila yang belakangan ini terkena erosi oleh pemahaman lain. "Untuk menjalankan itu, banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan. Itulah yang masuk komponen hak keuangan," tuturnya.


Sementara itu, anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait dengan hal tersebut. Melalui pesan singkat, pria dari Madura itu menilai apa yang dipaparkan Menkeu sudah jelas. Yakni, hak keuangan yang diterima jajarannya meliputi banyak item. "Semua sudah jelas, pemerintah yang membuat. Bukan BPIP yang meminta," ujarnya kepada Jawa Pos.


Dalam akun media sosialnya, mantan ketua MK itu mempersilakan masyarakat yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat perpres tersebut ke MA.


Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa pihaknya memang sudah siap untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Perpres 42/2018 ke MA. Dia beralasan, perpres tersebut tidak semestinya mengatur gaji Dewan Pengarah dan Dewan Penasihat BPIP.


"Sesuai fungsinya (Dewan Pengarah dan Dewan Penasihat BPIP, Red) adalah bersifat sukarelawan atau volunter. Sehingga untuk hak keuangan, seharusnya hanya bersifat akomodasi seperti transpor atau hotel atau uang rapat," tutur dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin. "Kami juga yakin para dewan pengarah, termasuk Ibu Mega, tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut," imbuh dia.


Boyamin menjelaskan, setidaknya ada tiga UU yang akan dijadikan dasar gugatan uji materi tersebut. Yakni, UU APBN, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Keuangan Negara. Secara prinsip, menurut dia, pemberian gaji semestinya berbasis kinerja.


"Semestinya gaji itu untuk kepala, deputi, dan staf khusus yang memang sehari-hari fungsional ngantor," terangnya.


Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, sejak dilantik Presiden Jokowi, Megawati bersama delapan anggota lain belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore