sawah terasering Jatiluwih, Tabanan ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO./baliriceterrace.com
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan perlunya memperketat larangan alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berakar dari kedaulatan lahan sendiri.
“Kedaulatan pangan bukan hanya slogan, melainkan fondasi ketahanan nasional. Dalam konteks inilah, sikap Presiden Prabowo untuk memperketat larangan alih fungsi lahan sawah perlu mendapat dukungan penuh,” kata Azis Subekti kepada wartawan, Minggu (19/10).
Azis menilai pernyataan Presiden Prabowo bukan sekadar seruan moral, tetapi peringatan keras terhadap realitas di lapangan.
“Lahan-lahan produktif kita terus menyusut akibat tekanan investasi dan urbanisasi yang tidak terkendali,” ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Indonesia memiliki sekitar 7,38 juta hektare lahan baku sawah, namun luasannya terus terancam berkurang. Pemerintah menargetkan agar 87 persen dari total lahan baku itu dapat dikunci menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tetapi di lapangan kebijakan ini kerap terganjal lemahnya pengawasan dan celah hukum.
“Masalah utama alih fungsi sawah tidak hanya soal izin, tetapi juga sinkronisasi tata ruang dan integritas kebijakan daerah,” jelas Azis.
Ia menyoroti masih banyak daerah yang belum menyelesaikan pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selaras dengan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari pemerintah pusat.
“Di celah inilah sering muncul praktik alih fungsi terselubung atas nama investasi strategis tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap produksi pangan,” ujarnya.
Azis juga mengingatkan potensi penyalahgunaan dalam mekanisme rekomendasi perubahan penggunaan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 12.
“Instrumen hukum ini sejatinya dibuat untuk kondisi khusus, tetapi tanpa transparansi dan pengawasan publik, bisa menjadi pintu legal bagi konversi lahan yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.
Ia mengusulkan agar seluruh proses rekomendasi dibuka secara digital dan bisa diaudit masyarakat. “Keterbukaan adalah benteng utama pencegahan penyimpangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Azis menegaskan bahwa setiap hektare sawah yang hilang dapat kehilangan produksi, lapangan kerja, dan stabilitas harga pangan. Ia tak menginginkan Indonesia terus bergantung pada impor pangan.
“Jika lahan-lahan subur terus berkurang, krisis pangan bukan sekadar ancaman global, tetapi bisa menjadi krisis nasional yang nyata,” ujarnya.
Dari sisi legislasi, Azis menyebut Komisi II DPR RI memiliki tanggung jawab besar memastikan perlindungan LP2B dan LSD terintegrasi dalam sistem perizinan digital seperti OSS (Online Single Submission) dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
