Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 September 2025 | 21.27 WIB

Keputusan KPU: Ijazah Capres-Cawapres Tak Bisa Diakses Tanpa Persetujuan

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) mengikuti rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) mengikuti rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan di balik terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi yang Dikecualikan KPU.

Keputusan yang diteken pada 21 Agustus 2025 itu mengatur sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses bebas oleh publik.

Afif menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2024.

“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan bahwa beberapa dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan publik,” kata Afif kepada wartawan, Senin (15/9).

Merujuk Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Afif, informasi publik tertentu dapat dikecualikan demi kepatutan, kepentingan umum, serta perlindungan yang lebih besar dibanding risiko jika informasi dibuka.

Menurutnya, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan dokumen yang dikecualikan. Dalam lampiran keputusan disebutkan, “Konsekuensi bahaya jika informasi dibuka adalah dokumen persyaratan capres-cawapres dapat mengungkap informasi pribadi seseorang".

"Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," imbuhnya.

Beberapa dokumen yang dikecualikan dari akses publik antara lain:

1. Fotokopi KTP dan akta kelahiran

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri

3. Surat keterangan kesehatan

4. Tanda terima laporan harta kekayaan

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DRD dan DPD.

7. Fotokopi NPWP

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore