
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) mengikuti rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan di balik terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi yang Dikecualikan KPU.
Keputusan yang diteken pada 21 Agustus 2025 itu mengatur sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses bebas oleh publik.
Afif menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2024.
“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan bahwa beberapa dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan publik,” kata Afif kepada wartawan, Senin (15/9).
Merujuk Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Afif, informasi publik tertentu dapat dikecualikan demi kepatutan, kepentingan umum, serta perlindungan yang lebih besar dibanding risiko jika informasi dibuka.
Menurutnya, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan dokumen yang dikecualikan. Dalam lampiran keputusan disebutkan, “Konsekuensi bahaya jika informasi dibuka adalah dokumen persyaratan capres-cawapres dapat mengungkap informasi pribadi seseorang".
"Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," imbuhnya.
Beberapa dokumen yang dikecualikan dari akses publik antara lain:
1. Fotokopi KTP dan akta kelahiran
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri
3. Surat keterangan kesehatan
4. Tanda terima laporan harta kekayaan
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DRD dan DPD.
7. Fotokopi NPWP

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
