Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 September 2018 | 07.05 WIB

Eks Napi Korupsi M Taufik: Saya Menyambut Gembira

Gedung Mahkamah Agung - Image

Gedung Mahkamah Agung

JawaPos.com - Mantan narapidana diperbolehkan ikut serta menjadi caleg DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg dalam Pemilu 2019.


Politikus Partai Gerindra yang juga mengajukan uji materi ke MA, Muhammad Taufik menyambut dengan suka cita adanya putusan tersebut. Sehingga dirinya bisa ikut menjadi caleg DPRD. "Ya alhamdulillah, saya menyambut gembira," ujar Taufik saat dihubungi awak media, Jumat (14/9) malam.


Taufik menambahkan, setelah adanya keputusan MA ini, maka kewajiban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah menjalankan putusan MA soal pelarangan eks narapidana menjadi caleg tersebut. "Ini kewajiban KPU untuk melaksanakan putusan MA," katanya.


Selain itu, Taufik juga meminta kepada lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman ini mencantumkan namanya lagi yang mendaftar sebagai caleg untuk DPRD. Sehingga dirinya tidak perlu lagi berkonsultasi dengan KPU.


"KPU kan tinggal cantumkan saja nama saya lagi," pungkasnya.


Adapun, Muhammad Taufik terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan negara Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.


Sekadar informasi, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg dalam Pemilu 2019.


Dengan adanya putusan dari MA tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan menjadi caleg DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.


"Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada Kamis, (13/9) kemarin. Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” kata Suhadi.


Majelis hakim yang menyidangkan permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung dari kamar tata usaha negara, mereka yakni Irfan Fachrudin dengan anggota Yodi Martono dan Supandi.


Tak hanya itu, sambung Suhadi, materi kedua Peraturan KPU tersebut, bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.


Sebelumnya, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Diantaranya dimohonkan oleh Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana. Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.



Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore