Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Agustus 2025 | 03.06 WIB

Muncul Wacana Single Salary Bagi ASN, Legislator Singgung Semangat Efisiensi Anggaran

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menanggapi rencana pemerintah yang akan menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026. Ia menekankan pentingnya kejelasan aturan teknis agar kebijakan tersebut benar-benar sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

Menurut Khozin, single salary merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Namun, ia mencatat bahwa skema ini belum diatur dalam UU ASN maupun aturan turunannya. 

“Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi,” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (28/8).

Rencana ini sudah masuk dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, khususnya bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara 2026–2029. Sayangnya, dokumen tersebut belum merinci mekanisme pelaksanaannya, termasuk waktu penerapan yang pasti.

Skema single salary memungkinkan PNS maupun PPPK hanya menerima satu penghasilan saja yang sudah mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, beras, hingga tunjangan jabatan. Konsep ini dapat menciptakan transparansi, keadilan, dan efisiensi anggaran

“Model ini mengurangi duplikasi pembayaran, mendorong integritas ASN karena tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek, dan menjadikan standar nasional yang adil serta kompetitif,” jelasnya.

Meski begitu, Khozin mengingatkan perlunya aturan operasional yang komprehensif. Ia menyinggung uji coba skema ini yang sudah dilakukan sejak 2023 di 15 instansi, termasuk KPK dan PPATK. 

“Evaluasi atas penerapan uji coba itu penting dilakukan agar kita tahu bagaimana tantangan dan hambatan dalam pelaksanannya,” tegas legislator PKB itu.

Ia menambahkan, Komisi II DPR akan memanggil Kementerian PAN-RB dan pemangku kepentingan lain untuk membahas rencana tersebut lebih rinci. Khozin berharap kebijakan single salary dapat benar-benar mendorong perbaikan tata kelola ASN. 

“Spirit dan teori single salary ini bagus. Tinggal aturan teknisnya kita tunggu, termasuk laporan atas uji coba di 15 instansi yang telah menerapkannya,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore