
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. (Istimewa)
JawaPos.com – DPR RI resmi membedah Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (9/7), melibatkan sejumlah pakar dan tokoh nasional ternama. Tujuannya? Menggali masukan penting untuk memperkuat posisi BPIP sebagai lembaga strategis penjaga ideologi bangsa.
Dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, rapat ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dua tokoh yang hadir dalam forum tersebut adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin, eks Menteri Agama RI.
Bob Hasan menegaskan pentingnya proses penggalian perspektif secara menyeluruh agar RUU BPIP benar-benar menjawab kebutuhan bangsa.
“Rapat dengar pendapat hari ini bertujuan untuk memperoleh masukan yang komprehensif dari berbagai perspektif, baik hukum, sosial, maupun kebangsaan, guna memastikan RUU BPIP ini benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan negara,” ujar Bob Hasan.
Ia menambahkan bahwa RDPU ini tidak hanya untuk menggali isi substansi, tetapi juga menyasar persoalan dalam penerapan nilai Pancasila di tengah masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah memperkuat ketahanan negara melalui pembinaan ideologi yang lebih sistematis dan terlembaga,” tegasnya.
Bob juga memastikan Baleg akan memproses RUU BPIP dengan pendekatan serius dan mendalam.
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mendukung penuh RUU ini. Ia menilai kehadiran BPIP sebagai lembaga ideologis negara sangat penting dan perlu diperkuat lewat dasar hukum yang jelas.
“Maka badan yang mengurus ini, saking pentingnya, harus diatur dengan benar, sebagaimana kejaksaan dan Komnas HAM memiliki undang-undang tersendiri. BPIP juga harus diatur melalui undang-undang,” tutur Prof. Jimly.
Ia juga menegaskan, meski tidak harus diatur dalam konstitusi, lembaga seperti BPIP wajib memiliki penguatan hukum lewat UU.
Soal nama undang-undangnya? Bagi Prof. Jimly, itu bukan perkara utama.
“Yang terpenting adalah undang-undang ini segera disusun dan ditetapkan. Inisiatifnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu dan sudah saatnya direalisasikan,” imbuhnya.
Sebagai catatan, RUU BPIP telah masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan kini tengah memasuki tahap awal pembahasan. Jika disahkan, RUU ini diyakini akan memperkuat posisi BPIP dalam membumikan nilai-nilai Pancasila ke seluruh penjuru negeri.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
