Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juli 2025 | 22.50 WIB

Pembahasan RUU BPIP Hadirkan Pakar Hukum hingga Tokoh Nasional, Prof Jimly: Penting Untuk Diperkuat

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. (Istimewa) - Image

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. (Istimewa)

JawaPos.com – DPR RI resmi membedah Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (9/7), melibatkan sejumlah pakar dan tokoh nasional ternama. Tujuannya? Menggali masukan penting untuk memperkuat posisi BPIP sebagai lembaga strategis penjaga ideologi bangsa.

Dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, rapat ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dua tokoh yang hadir dalam forum tersebut adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin, eks Menteri Agama RI.

Bob Hasan menegaskan pentingnya proses penggalian perspektif secara menyeluruh agar RUU BPIP benar-benar menjawab kebutuhan bangsa.

“Rapat dengar pendapat hari ini bertujuan untuk memperoleh masukan yang komprehensif dari berbagai perspektif, baik hukum, sosial, maupun kebangsaan, guna memastikan RUU BPIP ini benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan negara,” ujar Bob Hasan.

Ia menambahkan bahwa RDPU ini tidak hanya untuk menggali isi substansi, tetapi juga menyasar persoalan dalam penerapan nilai Pancasila di tengah masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah memperkuat ketahanan negara melalui pembinaan ideologi yang lebih sistematis dan terlembaga,” tegasnya.

Bob juga memastikan Baleg akan memproses RUU BPIP dengan pendekatan serius dan mendalam. 

Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mendukung penuh RUU ini. Ia menilai kehadiran BPIP sebagai lembaga ideologis negara sangat penting dan perlu diperkuat lewat dasar hukum yang jelas.

“Maka badan yang mengurus ini, saking pentingnya, harus diatur dengan benar, sebagaimana kejaksaan dan Komnas HAM memiliki undang-undang tersendiri. BPIP juga harus diatur melalui undang-undang,” tutur Prof. Jimly.

Ia juga menegaskan, meski tidak harus diatur dalam konstitusi, lembaga seperti BPIP wajib memiliki penguatan hukum lewat UU.

Soal nama undang-undangnya? Bagi Prof. Jimly, itu bukan perkara utama.

“Yang terpenting adalah undang-undang ini segera disusun dan ditetapkan. Inisiatifnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu dan sudah saatnya direalisasikan,” imbuhnya.

Sebagai catatan, RUU BPIP telah masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan kini tengah memasuki tahap awal pembahasan. Jika disahkan, RUU ini diyakini akan memperkuat posisi BPIP dalam membumikan nilai-nilai Pancasila ke seluruh penjuru negeri.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore