JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait pemberian tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN) yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru tanpa melalui Pemerintah Daerah (Pemda). Ia menilai, kebijakan ini dapat mengurangi birokrasi yang tidak perlu, serta memastikan guru menerima hak mereka tepat waktu.
"Meski begitu, kebijakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai langkah teknis administratif, melainkan harus dikawal dengan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan baru terkait transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan bagi guru ASN," kata Puan kepada wartawan, Rabu (19/3).
Puan menekankan, kebijakan ini dapat menimbulkan tantangan baru dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Meski transfer tunjangan langsung ke rekening guru terdengar sebagai solusi yang lebih praktis, namun ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah. Yaitu pengawasan terhadap ketepatan data penerima," ujarnya.
"Tanpa verifikasi dan sistem validasi yang kuat, ada potensi kesalahan dalam data penerima tunjangan, baik karena ketidaksesuaian data guru aktif, perubahan status kepegawaian, maupun kemungkinan adanya kesalahan administratif dalam sistem keuangan negara," sambungnya.
Oleh karenanya, Puan mengingatkan Pemerintah untuk memastikan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan dapat berjalan secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan untuk menjamin kesejahteraan para guru yang memiliki peran krusial dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Pemerintah harus memastikan bahwa sistem ini tidak mengabaikan aspek legalitas dalam pencairan dana dan tidak memicu kesalahan transfer yang merugikan guru ASN itu sendiri," paparnya.
Selain itu, lanjut Puan, perlu ada mekanisme pengawasan yang jelas agar dana benar-benar diberikan kepada yang berhak tanpa menghilangkan kontrol atas kinerja dan tanggung jawab guru ASN. Kebijakan ini, menurutnya, juga harus didukung dengan sistem digital yang aman dan bebas dari potensi kebocoran data maupun penyelewengan.
"Pemerintah harus menjamin bahwa sistem pencairan langsung ini akan tetap berfungsi secara optimal tanpa kendala teknis atau kendala birokrasi di kemudian hari," tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme pemberian tunjangan bagi guru ASN. Tunjangan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru tanpa melalui Pemda. Tunjangan langsung ini akan dibayarkan langsung ke para guru mulai Maret 2025.
Tunjangan tersebut mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi mereka yang belum memperoleh sertifikasi pendidik.
Besaran tunjangan untuk TPG dan TKG setara dengan satu kali gaji pokok, sedangkan Tamsil diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan, yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Pencairan tunjangan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dimulai pada bulan Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, September untuk Triwulan III, dan November untuk Triwulan IV.
Adapun maksud pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah dan PPPK yang sebelumnya disalurkan melalui Pemda menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik kini langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan adalah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan menghindari keterlambatan pencairan dana kepada 1,47 juta guru akibat administrasi yang berbelit.