Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Desember 2024 | 23.03 WIB

DPR Sesalkan Denda Damai Bagi Koruptor Terkesan Kejahatan Korupsi Bisa Dinegosiasikan

Ilustrasi koruptor. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai, wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan Pemerintah membuat masyarakat bingung. Ia mengatakan, terlalu banyak pernyataan kontradiktif dari para elit pemerintahan terkait isu ini.

"Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elit politik kita sendiri," kata Andreas kepada wartawan, Senin (30/12).

Isu ini ramai dibicarakan setelah Presiden Prabowo Subianto mewacanakan memberi pengampunan bagi koruptor selama mereka mengembalikan uang negara yang diambilnya. Andreas lalu mengingatkan komitmen Prabowo yang sebelum dilantik sebagai presiden menyatakan akan mengejar para koruptor bahkan hingga ke Antartika. 

Menurut Andreas, jauh sebelum menjadi presiden Prabowo juga pernah mengatakan hal serupa.

"Bapak presiden ketika pidato menyampaikan akan mengejar koruptor sampai ke Kutub. Tetapi kemudian Pemerintah ingin megampuni koruptor, sekarang beda lagi, jadi denda damai," ucap Andreas.

Namun, setelah menuai kritik dari publik, wacana tersebut dihentikan dengan penegasan bahwa penerapan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan korupsi. Ketidakkonsistenan Pemerintah ini menjadi perhatian dan dianggap bisa berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

"Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan dan perekonomian negara," terang Andreas. 

"Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang nyata. Jangan sampai kebijakan atau wacana yang dilemparkan oleh pejabat negara malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan," sambungnya.

Lebih lanjut, Andreas menyatakan bahwa Pemerintah harus memahami bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan hukum yang tegas dan konsisten. Pengampunan atau denda damai hanya akan memberikan kesan bahwa korupsi bisa dinegosiasikan. 

"Sebaiknya sebelum membuat pernyataan kebijakan, Pemerintah menggodok dulu secara matang dan jelas sehingga masyarakat tidak penuh pertanyaan dan salah tafsir," ungkap Andreas. 

Sebagaimana diketahui, wacana denda damai bagi koruptor dilontarkan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai pernyataan Prabowo soal pengampunan bagi pelaku korupsi. Denda damai koruptor itu mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. 

Supratman berdalih bahwa aturan tersebut memberikan ruang untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan bagi pelaku tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore