Diketahui bahwa pelanggaran itu berupa surat suara dari KPU Jakarta Timur yang sudah tercoblos untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.
”Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kita periksa," ujar Rio saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11).
Dalam pemeriksaan itu, ia mengatakan bahwa seorang ketua KPPS dan petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, mengakui perbuatan curangnya. "Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui," beber Rio.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS itu, mereka melakukannya secara spontan. Tujuannya agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi.
Namun, ia menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.
"Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan," terang Rio.
Secara keseluruhan, ia membeberkan bahwa ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3. Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak. Rio menyatakan tindakan tersebut sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat.
Karena itu, KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut. Tidak hanya itu, mereka dipastikan tidak bisa lagi mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu.
"Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang)," tuturnya.
Lebih lanjut, Rio mengakui bahwa pelanggaran itu berefek pada beberapa hal. Pertama, efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan untuk ditangani. KPU Jakarta Timur memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.
Kedua, efek kode etik. Rio menyebutkan, mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan.
Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Keempat, efek PSU. Sejauh ini, KPU Jakarta Timur meyakini bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan PSU. Namun demikian, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.
"Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasannya, kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU," pungkas Rio.