Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Oktober 2024 | 23.42 WIB

Komisi III DPR Duga Ada Motif Balas Dendam dari Pemecatan Ipda Rudy Soik

 
 
 

Rudy Soik dan Tim Kuasa Hukum membuat aduan ke LPSK pada Kamis (24/10). (Dok. Pribadi)

 
 
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai, pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik dari institusi Kepolisian, karena mengungkap kasus mafia BBM tidak masuk akal. Menurutnya, Rudy merupakan simbol bagi masyarakat NTT dalam mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 
 
"Ini kayaknya ada sesuatu di balik ini yang saya temukan, orang yang dulu memasukkan Rudy Soik ke bui, kasus TPPO ini ada di Polda NTT ini. Saya duga ini adalah balas dendam," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
 
Benny yang merupakan legislator fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) NTT itu mengaku mengenal Rudy sejak lama. Bahkan, ia juga sempat menitipkan Rudy untuk mengusut tuntas kasus TPPO yang memiliki backing kuat.
 
"Dan backingnya itu ada di mana? Backingnya ada di aparat penegak hukum. Itu katanya Rudy Soik," ucap Benny.
 
Menurut Benny, ada hal yang tidak masuk akal dalam pemecatan Rudy Soik. Karena ada kesalahan dalam penanganan kasus BBM yang diduga melibatkan pengusaha hitam setempat.
 
"Kemudian ditengarai bekerjasama dengan pejabat di lingkungan Polda sehingga dia dihadapkan pada sidang kode etik. Saya sampai saat ini tidak masuk di akal," ujar Benny.
 
 
Lebih lanjut, Benny menduga ada hal yang tidak wahar terkait pemecatan tersebut. Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah pemecatan itu merupakan hukuman setimpal untuk Rudy.
 
"Belum masuk di akal saya Pak ke Polda. Kalaupun ada kesalahan yang dilakukan saudara Rudi Soek, apakah setimpal hukuman yang dijatuhkan kepadanya," pungkasnya.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore