Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 September 2024 | 15.36 WIB

Pengundian Nomor Urut Para Jenderal di Pilgub Jateng: Andika-Hendi 1, Ahmad Luthfi-Taj Yasin 2

SIAP BERSAING: Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (kiri) dan paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi usai mengambil nomor urut pencalonan di KPU Jawa Tengah, Senin (23/9). (JAWA POS RADAR SEMARANG) - Image

SIAP BERSAING: Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (kiri) dan paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi usai mengambil nomor urut pencalonan di KPU Jawa Tengah, Senin (23/9). (JAWA POS RADAR SEMARANG)

JawaPos.com - Kendati diguyur hujan, para pendukung paslon tetap bersemangat mengikuti pengundian nomor urut. Hasilnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat nomor urut 1. Sedangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendapat nomor urut 2. "Hasil pengundian akan kita tuangkan dalam berita acara," ujar Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono dilansir Jawa Pos Radar Semarang.

Andika dalam sambutannya menyatakan siap mengikuti tahapan pilkada selanjutnya. Pihaknya juga berharap pilkada berjalan secara luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). "Saya dengan Mas Hendi sebagai paslon cagub-cawagub nomor urut 1 menyatakan siap untuk mengikuti tahapan pilkada berikutnya,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad Luthfi menyampaikan, Jawa Tengah merupakan rumah bagi seluruh masyarakat. "Jateng membutuhkan pemimpin yang mampu ngopeni, pemimpin yang paham masalah negara, mampu menyelesaikan masalah, pemimpin yang mencari agar aspirasi mengalir, pemimpin yang dekat agar kesejahteraan tidak tersekat," paparnya.

Sebagaimana diketahui sebanyak 1.553 pasangan calon (paslon) dipastikan akan bertarung di 545 daerah pelaksana Pilkada 2024. Mereka ditetapkan sebagai paslon yang memenuhi syarat (MS) untuk ikut serta dalam perebutan kursi kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang.

Sejatinya, saat pendaftaran, ada 1.561 paslon yang mendaftar di KPU tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Namun, delapan paslon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ke-1.553 paslon yang berhasil menjadi peserta terdiri atas 103 paslon di level pemilihan gubernur (pilgub), 1.166 paslon di level pemilihan bupati (pilbup), dan 284 paslon di level pemilihan wali kota (pilwali).

Kemudian, delapan paslon yang batal ditetapkan terjadi di level pilbup dan pilwali. Baik dari jalur perseorangan maupun partai politik. "Dari total 8 pasangan calon yang tidak diterima, 5 di antaranya berasal dari jalur partai politik atau gabungan partai politik," ujar Komisioner KPU August Mellaz di kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Mellaz menambahkan, bagi pasangan calon yang tidak ditetapkan, tersedia ruang untuk mengajukan proses hukum lebih lanjut ke Bawaslu selama tiga hari. Berdasar catatan sementara, sudah ada empat paslon yang menggugat ke Bawaslu. Sedangkan empat lainnya masih punya waktu dua hari untuk mengajukan.

Selain itu, Mellaz juga mengungkapkan perubahan jumlah daerah dengan calon tunggal. Berdasar hasil penetapan, kini terdapat 37 daerah yang hanya memiliki satu paslon. Berkurang empat dibanding masa pendaftaran yang mencapai 41 daerah.

Mellaz menjelaskan, untuk daerah dengan paslon tunggal, KPU akan memperlakukan setara. Kepada daerah calon tunggal, KPU setempat wajib menyosialisasikan perihal tata cara maupun aturan mainnya. (far/hen/kkn/rya/kap/rup/feb/c17/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore