Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Agustus 2024 | 18.25 WIB

Usai Daftar Pilkada Jatim 2024, Mensos Risma Temui Jokowi di Istana Negara, tapi Tidak Serahkan Surat Pengunduran Diri  

Menteri Sosial Tri Rismaharini bersama karyawan Kemensos saat mendengarkan Konser Musisi Jalanan di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

Menteri Sosial Tri Rismaharini bersama karyawan Kemensos saat mendengarkan Konser Musisi Jalanan di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/8). Risma menghadap Jokowi setelah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024.

Risma tak memberikan banyak respons saat ditanya awak media terkait pertemuannya dengan Jokowi. "Iya (habis bertemu presiden)," kata Risma usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Politikus PDIP itu juga tidak menyinggung soal rencana pengunduran dirinya dari kabinet pasca dicalonkan sebagai gubernur Jatim. Risma memilih bergegas meninggalkan awak media dan memasuki mobilnya. 

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membenarkan bahwa Mensos Tri Rismaharini menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam pertemuan itu, Risma melaporkan bahwa dirinya dicalonkan sebagai gubernur Jatim.

"Bu Risma melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa beliau dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon gubernur dan telah mendaftar ke KPU Provinsi Jatim," ucap Ari.

Ari menekankan, pada prinsipnya Presiden Jokowi menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yang saat ini menjabat sebagai menteri atau kepala Lembaga.

Termasuk untuk dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Namun, Ari memastikan bahwa dalam pertemuan itu Risma tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Mensos kepada Jokowi. Sebab, dalam UU Pilkada tidak ada kewajiban bagi seorang menteri untuk mengundurkan diri saat menjadi calon kepala daerah.

"Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat Menteri, atau Kepala Lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah untuk mundur dari jabatannya," jelas Ari.

Meski demikian, Ari menekankan keputusan untuk mundur atau tidak dari jabatan Mensos merupakan hak Tri Rismaharini. Sehingga jika memang benar mengundurkan diri, keputusan itu harus dihormati.

"Keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan, patut dihormati," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore