Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2024 | 00.26 WIB

DPP Partai Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan jadi Bakal Cagub Jakarta 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan sambutan saat menghadiri acara Silaturahmi Idul Adha bersama sejumlah elemen warga di Jakarta, Rabu (19/6/2024). - Image

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan sambutan saat menghadiri acara Silaturahmi Idul Adha bersama sejumlah elemen warga di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

 
 
JawaPos.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem secara resmi memutuskan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada Pilkada Jakarta 2024. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim.
 
 
"Sore ini kami telah membulatkan tekad menyepakati untuk Pilkada DKI Pak Surya Paloh yang memimpin rapat tadi langsung menetapkan bapak Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Nasdem," kata Herwami Taslim di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (22/7).
 
Hermawi menjelaskan, Anies diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri bakal calon wakil gubernur (cawagub) untuk berpasangan dengannya pada Pilkada Jakarta 2024.
 
"Pak Anies juga diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya dengan satu syarat wakil itu tidak boleh dari Partai Nasdem," ucap Hermawi.
 
Hermawi menyebut, keputusan ini disampaikan DPP Partai Nasdem setelah menggelar rapat pleno pada 11 Mei 2024, dimana saat itu muncul tiga nama untuk bakal cagub Jakarta di antaranya Anies Baswedan, Ahmad Sahroni dan Andrino.
 
Partai Nasdem memberikan tenggat waktu deklarasi Anies dengan pasangannya selambat-lambatnya pada 22 Agustus 2024.
 
"Selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2024 tapi bisa lebih cepat, kalau pak Anies bisa menyelesaikan PR-nya dalam waktu tiga hari berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu," ujar Hermawi.
 
Anies Baswedan dalam hal ini telah mengantongi dua dukungan resmi, yakni dari DPP PKS dan DPP Partai Nasdem untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
 
Berbekal dua dukungan partai itu, Anies telah memenuhi syarat pencalonan Pilgub Jakarta. PKS mengantongi 18 kursi DPRD DKI dan NasDem 11 kursi. Total, partai pengusung Anies memiliki 29 kursi di DPRD DKI. (*)
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore