Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juni 2024 | 03.41 WIB

Dinyatakan MKD Langgar Etik, Bamsoet Santai dan Ogah Terseret Polemik

 

Bamsoet mpr ri

 
JawaPos.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menghormati keputusan Mahkamah Kehornatan Dewan (MKD) yang menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik. Hal itu setelah Bamsoet menyebut bahwa semua partai politik sepakat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945.
 
"Terkait keputusan MKD hari ini, Saya ingin menyampaikan bahwa Saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (24/6).
 
Bamsoet menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan apa yang telah diputus MKD. Ia pun menegaskan, dirinya enggan berpolemik atas putusan tersebut.
 
"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," tegas Bamsoet.
 
Dalam putusannya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet melanggar kode etik. Bamsoet dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
 
Keputusan ini merupakan buntut dari laporan seorang mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari, yang menyoroti pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju melakukan amandemen UUD 1945.
 
"Menimbang perbuatan Teradu tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 2 ayat (4) juncto pasal 3 ayat 2 juncto pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik," ucap Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6). 
 
Adang menjelaskan, pada Pasal 2 kode etik DPR RI menyatakan bahwa anggota harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan. Serta bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, dan menghormati lembaga legislatif.
 
"Setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dewan perwakilan rakyat Indonesia," jelas Adang.
 
MKD, kata Adang, memutuskan bahwa Bamsoet melanggar kode etik atas dasar fakta yang terungkap dalam persidangan. Oleh karena itu, Bamsoet diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
 
"MKD memutuskan dan mengadili: Menyatakan Teradu terbukti melanggar. ⁠ Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Kepada Teradu agar tidak menglanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," pungkas Adang.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore