JawaPos.com - Anak dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut ikut dalam perjalanan umroh rombongan Kementan. Salah satu anak SYL yang ikut rombongan umroh Kementan yakni, Kemal Redindo.
Hal itu disampaikan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
"Apakah keluarga terdakwa SYL ada ikut?," tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Ada," jawab Fuad.
"Siapa?," tanya hakim Pontoh.
"Saya tidak hafal, kerena saya tidak menangani," timpal Fuad.
"Kemarin Dindo (Kemal Redindo saat bersaksi) sudah akui," ujar Hakim Pontoh menimpali.
"Jadi salah satu anak, menantu, cucu?," tanya Hakim Pontoh mempertegas.
"Cucu ada, iya (Kemal Redindo)," jawab Fuad.
Fuad memastikan pihaknya hanya melayani pemesanan atau reservasi tiket pesawat dan visa untuk perjalanan umroh rombongan pada 28 Desember 2022.
"Benar pemesanan tiket dan visa," ucap Fuad.
"Benar ada perjalanan. Jadi itu benar adanya. Kami Maktour membantu memfasilitasi mendapatkan tiket," sambungnya.
Lebih lanjut, Fuad menjelaslan kronologi pemesanan tiket pesawat pada akhir tahun 20222 itu. Menurut Fuad, pihaknya mau membantu pemesanan tiket itu lantaran selain umroh, SYL juga ada pertemuan bilateral dengan pemerintah Saudi Arabia.
"Yang kami dengar ada pertemuan bilateral," ujar Fuad.
Adapun, jumlah rombongan yang ikut perjalanan umroh sekitar 26 orang. Dimana total biaya yang dikeluarkan untuk visa dan tiket pesawat pulang pergi itu sejumlah Rp 1.793.600.000.
Menurut Fuad, pihak Kementan yang membayar pemesanan tiket dan visa tersebut. Adapun pembayaran pemesanan tiket dan visa dilakukan tiga kali sebelum keberangkatan.
"Kurang lebih ada 26 sampai 28 orang. (Total) 1 (miliar) lebih. 1,7 (miliar)," papar Fuad.
"3 kuitansi itu pelunasan di depan?," tanya Jaksa KPK.
"Iya," jawab Fuad.
Meski sudah dibayar, ternyata pihak Kementan masih memiliki sangkutan atau hutang atas perjalanan rombongan tersebut.
"Masih ada utang?," tanya Jaksa
"Kalau dihitung dari totalnya ada kurang lebih seratusan. Kalau hitung totalnya ada, tapi ngga seberapa," jawab Fuad.
"Karena kalau dari invoice ada selisih. Sekitar 78 (Juta) perhitungan kami," ungkap Jaksa menimpali.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.