
Anggota Polri berjaga di depan Gedung KPU jelang penetapan Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu (24/4/2024).
JawaPos.com - Batas usia pensiun anggota Polri bakal diubah. Itu seiring dengan mencuatnya wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Rencana tersebut membuat Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi sorotan setelah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi belum mau mengiyakan rencana revisi itu. Sebab, sampai saat ini belum ada rapat apa pun mengenai RUU Polri di Baleg DPR. Selain itu, belum ada penugasan dari baleg untuk membahasnya. ”Sampai saat ini kami belum tahu (kapan rencana pembahasan RUU Polri, Red),” katanya saat dikonfirmasi Jawa Pos kemarin (18/5).
Meski begitu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek tersebut mengaku siap untuk melakukan pembahasan RUU Polri. Sebagai badan yang menangani legislasi, baleg tentu siap jika ada penugasan untuk membahas rencana undang-undang. ”Tapi, yang pasti sejauh ini belum (ada pembahasan RUU Polri di baleg, Red),” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos, revisi UU Polri tersebut rencananya akan mengubah Pasal 30 UU Polri terkait usia pensiun maksimum anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Selain itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas dapat dipertahankan menjadi 62 tahun dari sebelumnya 60 tahun.
Bukan hanya itu, dalam draf RUU yang beredar juga ditambahkan aturan mengenai usia pensiun maksimal 65 tahun pejabat fungsional di Polri. Ketentuan lain dalam draf RUU tersebut juga mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.
Wacana RUU Polri tersebut mendapat respons dari sejumlah pihak. Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai RUU itu melengkapi problematika sebelumnya, yakni RUU Penyiaran. Menurut dia, dua RUU tersebut menunjukkan bahwa negara tengah menguatkan dan memperluas kewenangannya. ”Sementara masyarakat sipilnya dilemahkan. Salah satunya lewat RUU Penyiaran,” cetusnya. (tyo/c9/fal)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022