Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2024 | 00.46 WIB

Apa itu Dissenting Opinion oleh Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres? Simak Penjelasannya!

Dissenting Opinion oleh Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres (Pexels/Pavel Danilyuk)

JawaPos.com-Pada Senin (22/4) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Kendati demikian, terdapat 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, diantaranya Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dissenting opinion? Apa tujuan sebenarnya dari mekanisme hukum MK tersebut?

Pengertian

Dilansir dari Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam pada Senin (22/4), dissenting opinion merupakan pendapat yang berbeda secara substansif sehingga  menghasilkan  amar  yang  berbeda.

Misalnya saja mayoritas  hakim menolak permohonan dari pemohon, tetapi terdapat hakim minoritas mengabulkan permohonan yang bersangkutan, begitupun sebaliknya.

Terdapat konsep lain dalam perbedaan pendapat yang disebut sebagai concurrent  opinion.

Suatu putusan dianggap sebagai concurrent  opinion apabila terdapat argumentasi  anggota  majelis  hakim  yang  berbeda  dengan  mayoritas anggota  majelis  hakim  yang  lain  namun  tidak  berimbas  pada  perbedaan amar  putusan.

Putusan  MK  membedakan  kedua  jenis  putusan tersebut  dengan  menggunakan  frase  “alasan  berbeda”  untuk  menyebut concurring   opinion dan   frase   “pendapat   berbeda”  untuk   menyebut dissenting   opinion.

Sejarah

Dilansir dari Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam pada Senin (22/4), dalam perspektif perbandingan hukum, dissenting opinion merupakan salah satu terminologi dalam  sistem hukum Anglo-Saxon seperti Amerika dan Kerajaan Inggris.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore