
Hakim Ketua MK Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan), dan M Guntur Hamzah saat memimpin sidang uji Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
JawaPos.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur negara di bawahnya tidak bersifat netral dalam menghadapai Pemilu 2024. Menurut Arief, Jokowi dinilai menyuburkan politik dinasti yang berpotensi mengancam demokrasi Indonesia.
Hal itu disampaikan Arief yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam menyikapi putusan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meski secara keseluruhan, MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin.
"Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral, bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan," kata Arief saat menyampaikan dissenting opinion di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Arief menekankan, seharusnya dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024, MK tidak hanya terpacu melalui pendekatan formal. Melainkan, perlu norma hukum yg progresif, solitif dan subtantif tatkala melihat adanya pelanggaraan asas pemilu yang jujur dan adil.
Bahkan, Arief memandang seharusnya gugatan Anies-Muhaimin dapat dikabulkan. Karena dinilai dalil-dalil yang dimohonkannya terbukti. Karena itu, Arief meminta seharusnya MK dapat meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI, untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," tegas Arief.
Selain Arief Hidayat, dua hakim konstitusi lainnya juga menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022