Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid.
JawaPos.com - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengatakan, pengajuan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap peradilan.
berpendapat terkait upaya berbagai pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap peradilan.
Menurutnya, Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK saat ini merupakan hanya kedok belaka.
“Terkait dengan fenomena beberapa pihak mencoba untuk mengajukan dirinya sebagai amicus curiae di penghujung sidang pada saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan MK menurut hemat saya adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata amicus curiae,” ujar Fahri, Kamis (18/4).
Fahri berpendapat bahwa secara terminologi hukum serta praktik lembaga peradilan umum, sesungguhnya ini adalah amicus curie dari aspek fungsi sejatinya sebagai pihak atau elemen yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
“Keterlibatan pihak atau elemen yang berkepentingan dalam sebuah perkara tersebut hanya sebatas memberikan opini, dan praktik penggunaan pranata amicus curiae secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum common law,” ungkapnya.
“Tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum civil law system termasuk Indonesia, akan tetapi pada hakikatnya praktik seperti ini tidak dilarang jika digunakan dalam sistem hukum nasional kita,” tambahnya.
Lanjut Fahri menjelaskan bahwa secara yuridis, konsep amicus curiae di Indonesia adalah ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan secara praksis hukum, sesungguhnya praktik "amicus curiae" lebih condong dipraktikan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung,” jelasnya.
Lebih lanjut Fahri mengatakan pada dasarnya hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum yang secara terang benderang telah terungkap di dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum.
Fahri juga menilai, pengajuan amicus curiae terdapat konflik kepentingan untuk mempengaruhi hakim dan berusaha untuk ambil bagian untuk memenangkan perkara di MK.
“MK tidak memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini atau pendapat yang dikemas dalam bingkai amicus curiae yang tentunya pihak-pihak yang mengajukan dirinya sebagai friends of the court itu mempunyai conflict of interest secara subjektif terhadap perkara itu sendiri,” ucapnya.
“Pihak-pihak ini tentunya mempunyai maksud agar memenangkan perkara, yang sifatnya kongkrit dengan mencoba menggunakan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK,” tambahnya.
Fahri berpendapat hakim MK sedang dalam masa krusial untuk memutuskan perkara yang akan dibacakan beberapa hari ke depan ini, sehingga banyak pihak yang berusaha mengintervensi salah satunya dengan mengajukan diri menjadi amicus curiae.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
