
Logo KPU
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membentuk tim penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, persiapan KPU untuk antisipasi sengketa Pemilu 2024 di MK ini adalah untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).
KPU telah melakukan persiapan untuk penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer), kata Afif yang dilansir dari ANTARA, Kamis (7/3).
Untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK, sambung Afif, akan menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal.
Afif mengatakan KPU menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Sedangkan untuk permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, sampai ke level kejadian-kejadian di TPS, KPU melakukan identifikasi dan inventarisasi.
Adapun untuk waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres, batas waktunya paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil suara oleh KPU.
Sedangkan untuk Pileg, paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
Sebelumnya MK sudah melakukan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di aula lantai dasar dan area lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta pada Rabu 6 Maret kemarin.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam keterangan resminya mengatakan, simulasi akbar PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan.
"MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret," tutup Fajar.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
