
SALAM METAL: Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6)
JawaPos.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sempat menangis saat menyampaikan pidato politik dalam acara perayaan HUT PDIP ke-50 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1). Megawati menyebut sosok Tasdi yang merupakan mantan sopir truk, bisa menjadi Bupati Purbalingga.
Meski sempat menjadi Bupati, Tasdi ternyata terjerat perkara korupsi. Mantan Bupati Purbalingga itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juni 2018 lalu.
"Saya yang suka nangis, ada sopir truk dia bisa jadi Bupati karena dicintai rakyat, namanya Tasdi, itu bounding ya,' kata Megawati saat menyampaikan pidato politik.
Presiden RI kelima itu meminta para kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu untuk mengerti isi hati rakyat. Menurut Mega, jika tidak mengerti permasalahan rakyat sebaiknya keluar dari PDIP.
"Jadi kamu kalau nggak bisa mengerti yang ibu maksud jangan ada di PDI Perjuangan, jangan. Lebih baik pindah, keluar. Karena di kita yang diperlukan adalah sehati," tegas Megawati.
Tasdi memang sempat menjalani profesi sebagai sopir truk pada era Orde Baru. Memasuki masa reformasi, Tasdi terjun ke pentas politik dengan bergabung bersama PDI Perjuangan.
Tasdi berhasil terpilih pada Pemilu 1999 dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga untuk periode 1999-2004. Karier politik Tasdi moncer, dia terpilih sebagai Ketua DPRD selama dua periode, yakni selama 2004-2009 dan 2009-2014.
Tasdi kemudian terpilih sebagai Bupati Purbalingga pada 2015. Kala itu, ia berpasangan dengan Dyah Hayuning Pratiwi. Namun posisinya sebagai bupati hanya berlangsung hingga 2018.
Baru 2,5 tahun menjabat, Tasdi tersangkut kasus dugaan suap proyek Islamic Center Purbalingga. Tasdi yang terjaring OTT KPK, terjerat kasus suap proyek Purbalingga Islamic Center dan penerimaan gratifikasi pada Juni 2018
Tasdi telah disidangkan dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
